SORONG-Wakil Sekertaris Deklarator dan Presidium Pemekaran Papua Barat Daya, Yan Piter Bosawer, SH mengatakan bahwa Kepala BKPSDM Provinsi Papua Barat Daya Gamar Malabar dinilai kurang efektif dalam tata kelola tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
“Hal ini dilihat dari ketidak konsistennya menerjemahkan amanat pemerintah pusat melalui PJ Gubernur Provinsi Papua Barat Daya secara cakap dan transparan,” tegasnya kepada Radar Sorong, Sabtu (30/3).
Dikatakan berdasarkan beberapa kegagalan sistemik Kepala BKPSDM Provinsi Papua Barat Daya, Dalam melaksanakan tugasnya antara lain terdapat adanya keterlambatan proses mutasi PNS ke lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada gelombang 1.
“Hal tersebut terlihat dengan SK pemilihan yang diterbitkan sejak bulan Juni tahun 2023 namun realisasi pembagiannya baru bulan September tahun 2023,” katanya.
Lanjutnya, kedua bahwa penempatan PNS ke beberapa OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkesan sangat diskriminatif terhadap Orang Asli Papua.
“Dimana penempatan jabatan tersebut tidak memperhatikan rekam jejak maupun Latar belakang pendidikan serta kemampuan teknis yang dimiliki oleh para aparatur sipil negara tersebut,” ujarnya.
Dikatakan itu juga assessment yang dilakukan bagi PNS yang hendak diproyeksikan untuk menduduki jabatan administrator eselon III dan jabatan pengawas eselon IV yang telah dilaksanakan pada bulan April tahun 2003, yang lalu tidak digunakan sebagai dasar mutasi maupun rotasi jabatan di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
“Nah, ini kan menjadi pertanyaan publik waktu itu dilakukan assessment secara terbuka menyita perhatian publik melibatkan banyak aparatur sipil negara yang berbondong-bondong mengikuti tes sejauh ini kan apa hasilnya,” katanya.
Menurutnya, Provinsi Papua Barat Daya, ini telah berjalan memasuki satu tahun lebih usia Pemerintahannya struktur jabatan di OPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Baru 17 yang definitif itu pun masih sebatas JPT Pratama dari total 33 posisi jabatan pimpinan tinggi pertama yang tersedia dari 22 OPD yang menjadi pertanyaan mengapa terjadi keterlambatan yang masif dan sistematis seperti begini.
“Hal ini sangat dikhawatirkan dengan lambatnya proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan aparatur sipil negara maupun warga masyarakat,” tegasnya.
Dikatakan Yan Piter bahwa pemerintah telah menerbitkan surat edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Menpan RB Nomor : 19 Tahun 2023 tentang mutasi atau rotasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun dimungkinkan dalam waktu periode per 3 bulan bisa dilakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat pimpinan tinggi bersangkutan.
“Oleh karenanya pada kesempatan ini kami mendesak kepada penjabat gubernur provinsi Papua Barat Daya untuk segera melakukan evaluasi kinerja khususnya kepala BKPSDM Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Hal ini, kata Yan Piter dengan mempertimbangkan dasar hukum undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Kemudian Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN
“Pemerintah pusat, harus ikut mengontrol evaluasi kinerja tata kelola pemerintahan provinsi Papua daya baik pak gubernur Sekda dan semua operator penyelenggara di tingkat daerah,” katanya.
Ia menambahkan ada hal yang sangat memprihatinkan beberapa jabatan yang diduduki oleh putra-putri terbaik Papua tidak diberikan kewenangan total tetapi menjabat Plt hampir 1 tahun lebih.
“Saya mengikuti secara umum mereka juga Biar Sangat disayangkan terhadap hak-hak dan tugas wewenang yang dikelolanya juga tidak berjalan optimal. Ini kan namanya kita melakukan diskriminasi hukum dan administrasi terhadap hak-hak dasar orang asli Papua,” ujarnya.
Yan Piter juga mengatakan bahwa Pengelolaan pemerintahan ini jangan diskriminatif jangan pilih kasih, jangan juga mendikte orang per orang di dalam sistem, jangan membangun blok A, blok B, atau blok C dan sebagainya harus demokratis aspiratif dan transparan ya mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa clean and good governance.
“Kami selaku pejuang ini sangat menyesal dan kecewa dengan pergerakan-pergerakan seperti ini. Satu minggu terakhir kita mengikuti syaratnya viral foto gubernur Papua Barat Daya yang mengampanyekan diri gonta-ganti pasangan untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
“Ini kan hal yang menodai amanat pemerintah yang memberikan tugas dan wewenang sebagai pejabat karakter Gubernur Papua Barat Daya harus konsen dan memastikan terwujudnya sukses tata kelola pemerintahan ini secara baik,” sambungnya.
Lanjutnya, Satu hal juga yang menjadi perhatian menjelang pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6 bulan sebelum pemilihan kepala daerah tidak terdapat adanya rotasi jabatan dan atau pelantikan pejabat eselon di lingkungan pemerintah.
“Saya mengharapkan pemerintah segera fokus untuk hal-hal prioritas menghadapi pemilihan kepala daerah yang mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas suksesnya pemilihan legislatif yang didukung penuh oleh pemerintah provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.
“Mari kita bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Barat Daya yang amanah konstitusional jujur adil dan demokratis berdasarkan kedaulatan politik masyarakat terima kasih,” pungkasnya.(zia)