SORONG-Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 dan memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan.
Hal tersebut karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara. Sehingga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya dengan ini membatalkan Jadwal pada Undangan Nomor 51/PL.01.8-Und/96/2/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemudian melaksanakan kegiatan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 7 hingga 9 Maret 2024.
“Yang pertama, dijelaskan bahwa apabila terjadi bencana alam atau Force majeure. Itu kita bisa melakukan pemunduran dari tanggal yang ditetapkan serta sesuai dengan jadwal nasional. Asal jangan lewat dari jadwal yang sudah di tentukan,” kata Ketua KPU Andarias Kambu ketika melakukan jumpa pers di Ruang Kerjanya, (6/3).
Menurutnya, misalnya pelaksanaannya di tingkat KPU kabupaten/kota ini dilaksanakannya tanggal 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Maret maka harus Clear.
Yang kedua, KPU menunda rekapitulasinya yang dijadwalkan awalnya pada tanggal 6 Maret 2024 digeser pada tanggal 7 Maret, karena masih ada 3 daerah di Papua Barat Daya yang masih melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara.
“Sampai hari ini, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong masih melakukan pleno terbuka rekapitulasi. Itu juga alasan utamanya sehingga tanggal dimundurkan rapat pleno di Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.
“Tapi kita tetap akan melakukan rekapitulasi pada besok hari. Kita dahulukan kabupaten yang sudah selesai, sembari menunggu yang lain. Jadi yang sudah selesai Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Sorong Selatan,” sambungnya.
Kemudian, Yang ketiga karena sesuai jadwal lokasi atau tempat pelaksanaan rekapitulasinya di Vega Hotel Sorong. Tetapi KPU Kota Sorong karena masih melakukan pleno rekapitulasi. Sehingga KPU Kota Sorong membooking untuk hari ini.
“Nanti setelah mereka (KPU Kota Sorong) selesai hari ini, baru kita bisa masuk. Makanya kita undur yang rencananya tanggal 6 Maret sampai tanggal 8 tapi di undur ke tanggal 7 sampai 9. Jadi mulainya besok,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPD Partai Golkar PBD, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengatakan bahwa mungkin ada kesulitan yang dihadapi kabupaten/kota yang belum melakukan rapat pleno rekapitulasi.
“Soal keterlambatan, kita harus akui ada kesulitan di beberapa wilayah yang masih melakukan pleno. Bagaimana KPU provinsi mau melakukan rekapitulasi kalau beberapa wilayah ada yang masih pleno. Diharapkan pleno segera diselesaikan agar sesuai jadwal yang ditentukan KPU pusat,” pungkasnya.(zia)