SORONG-Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati mengatakan bahwa Untuk laporan yang masuk itu ada beberapa tahapan yang harus di lewati.
“Pertama laporan kami periksa terpenuhinya syarat formil dan materilnya. Jika lengkap kami register, jika belum kami meminta pada pelapor untuk melengkapi terlebih dahulu,” katanya, Kamis (28/3).
Lanjutnya, Lalu jika sudah terpenuhi syarat formil materiilnya Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan, serta bukti-bukti yang ada.”Setelah itu kami pleno memutuskan dugaan pelanggarannya untuk selanjutnya di proses. Apakah dia pelanggaran pidana pemilu, kode etik atau administrasi,” ungkapnya.
Zatriawati l, menambahkan bahwa Untuk dugaan pidana harus memastikan pasal mana yang pas untuk digunakan dan itu harus pihaknya tuangkan dalam kajian Bawaslu untuk selanjutnya pihaknya bahas dalam rapat Gakkumdu.
“Semua laporan yang masuk kami tindaklanjuti dan dalam proses penanganan pelanggaran,”pungkasnya.(zia)