Kelly Kambu : Sudah Ada Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, Selanjutnya Diserahkan ke Dinas PUPR Provinsi PBD Selaku Pemrakarsa Kegiatan Pembangunan
SORONG – Lokasi pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di Km 16 Kota Sorong, dari aspek lingkungan sudah selesai dan lokasi itu dinyatakan layak. “Setelah dikaji dari aspek sosial budaya, aspek lingkungan seperti dikaji mengenai kualitas air, kualitas udara dan sebagainya, untuk hari ini lokasi tersebut layak secara lingkungan untuk dibangun,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong, Minggu (24/3).
Kendati layak dari sisi lingkungan, Kelly mengatakan beberapa catatan yang perlu diperhatikan diantaranya Taman Wisata Alam (TWA) Sorong yang ada di Km 14-Km 18 itu tidak boleh diutak-atik. Selain itu, hutan mangrove di pesisir pantai juga tidak boleh diutak-atik. Kawasan TWA dan hutan mangrove tersebut sebagai ‘penjaga’ bagi kantor gubernur yang akan dibangun dengan konsep ramah lingkungan. “Dari aspek lingkungan dinyatakan layak, dokumen lingkungannya sudah oke sudah ada Surat Keputusan Kelayakan dari Pj Walikota Sorong,” tegasnya.
Kelly mengatakan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan ditandatangani oleh Pj Walikota Sorong karena mekanisme pengkajian dan pembahasan dokumen lingkungannya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Kota Sorong mengingat lokasi rencana pembangunannya berada di Kota Sorong. “Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan ditandatangani oleh Pj Walikota Sorong yang selanjutnya menyerahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Daya selaku pemrakarsa kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Diterangkannya, Amdal terdiri dari tiga dokumen yakni dokumen kerangka acuan, dokumen analisa dampak lingkungan (Andal) termasuk didalamnya analisa dampak lalu lintas (Andalalin), serta dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL). Gabungan dari tiga dokumen inilah yang dibuat dalam satu dokumen yang disebut Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Kami sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menyatakan lokasi tersebut dari aspek lingkungan, layak untuk dibangun Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2022 bahwa letak ibukota provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong,” pungkasnya. (ian)