Sebagai Dasar Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD), agar melengkapi dokumen-dokumen perencanaan, salah satunya yakni dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). “KLHS merupakan salah satu dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan baik itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode lima tahun, maupun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun ke depan,” kata Kelly Kambu yang ditemui Radar Sorong di kantornya, Kamis (21/3).
Dikatakannya, pembangunan sekarang ini berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. “Kenapa penekanannya pada pembangunan berkelanjutan, karena bumi yang kita tinggali saat ini bukan panas lagi tapi sudah ‘mendidih’ karena perubahan iklim yang mengakibatkan terjadinya pemanasan global. Banyak factor dan data-data menunjukkan bahwa proses perencanaan pembangunan di decade-dekade sebelumnya itu lebih berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan ekologi dan sosial. Dampaknya, belakangan ini kita rasakan masalah ekologi dan sosial bermunculan,” kata Kelly Kambu.
Permasalahan ekologi dan sosial ini lanjut Kelly, perlu dijawab dan diselesaikan dengan strategi pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan yang menginterasikan antara perencanaan sosial, perencanaan lingkungan dan perencanaan ekonomi. “Itu harus dipadukan, terintegrasi menjadi satu yang dikenal dengan SDGs (Sustainable Development Goals) tujuan pembangunan berkelanjutan, sehingga bila ke depan terjadi masalah-masalah lingkungan atau sosial seperti bencana alam kebakaran, banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya, mudah dilakukan evaluasi,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya mengharapkan dukungan dan kerjasama dari kepala daerah kabupaten/kota untuk menganggarkan dana penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Selain itu, pihaknya juga berharap ada dukungan anggaran daerah untuk penyusunan Dokumen Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian daerah punya data yang valid pada daerah masing-masing. “Kami berharap ini menjadi penting untuk menjadi perhatian kepala daerah di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya ini, karena kalau tidak dilakukan penyusunan KLHS, maka secara otomatis ke depan akan ditolak ketika mengusulkan dokumen RPJMD dan RPJPD, mengingat juga sudah ada surat edaran Kemendagri terkait hal ini,” tukasnya.
Di tingkat Provinsi Papua Barat Daya, Kelly mengatakan pihaknya sudah menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk RPJPD dan Kajian Lingkungan Hidup untuk RPJMD. “Prosesnya sudah masuk ke dalam tahap validasi di Kementerian Dalam Negeri, tinggal menunggu ditandatangani oleh Sekjen, kemudian selanjutnya kita bawa ke Bangda untuk disetujui, dan selanjutnya dikembalikan ke daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur. Mekanismenya seperti itu. Kami juga di tahun ini akan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya, jadi kami menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebelum penyusunan dokumen RTRW dengan menginventarisir seluruh persoalan terkait dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (ian)