Tindaklajuti Dugaan Penggelembungan Suara
SORONG – Melalui perdebatan yang cukup seru, dari hasil kajian atas bukti dugaan penggelembungan yang diajukan saksi dari calon anggota DPD RI, Hartono, dalam rapat pleno tingkat provinsi Papua Barat Daya, Bawaslu Provinsi Papua Barat akhirnya merekomendasikan kepada pimpinan sidang pleno untuk melakukan pencocokan data dengan membuka C1 Plano di 82 TPS di Distrik Sorong Barat, sebagaimana dalam form keberatan yang diajukan saksi Hartono. Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Kordiv Hukum dan Sengketa Herdi Rumbewas, SH MH, dalam rekomendasi pencocokan data ini, akan dicek antara C1 plano, Dhasil dan Sirekap.
Seperti diketahu, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat hari ini (Selasa, 12/3) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan paparan hasil pleno dari Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong.
Usai perolehan hasil untuk DPR RI disahkan oleh pimpinan sidang, Andarias Kambu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, rapat pleno diwarnai dengan laporan dugaan penggelembungan suara yang disampaikan oleh saksi dari Hartono. Dari berbagai penyampaian tanggapan, dengan berdasarkan form keberatan dan bukti- bukti yang diajukan oleh saksi dari Hartono, calon anggota DPD RI, Bawaslu Provinsi akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembetulan dengan membuka C hasil.
Dugaan penggelembungan suara diungkapkan Syamsul Arifin , saksi dari calon anggota DPD Hartono. Sebagaimana yang disampaikan dalam form keberatan, saksi Hartono menggungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara kepada salah satu kandidat di seluruh Distrik Sorong Barat dari 2.632 jadi 4.428. Sedangkan untuk perolehan hasil untuk Hartono yang dilaporkan ke Bawaslu kekurangan 10 suara yang dimiliki sudah dikembalikan.
Diungkapkan oleh Syamsul Arifin, dalam laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sorong, sudah ditindaklajuti dengan membuka hasil C1 plano di 3 TPS sebagai sample yakni TPS 04, 06 dan TPS 09 Kelurahan Rufei dan ternyata semua mengakui adanya penggelembungan suara. “Dan Alhmadulillah KPU Kota sudah memperbaiki 1 TPS yakni pada TPS 01 Kelurahan Rufei yang seharusnya mendapatkan angka 25 jadi 40.Tetapi secara keseluruhan kembali pada hasil C salinan yang dimiliki. “Secara keseluruhan penggelembungannya terjadi di 82 TPS sebanyak 1.769 suara. Kami sudah mencari keadilan sampai di tingkat kota belum mendapatkan keadilan, maka kami berharap di tingkat provinsi ini mendapatkan keadilan,” ujar Syamsul Arifin. Selanjutnya, Ia berharap agar Bawaslu membuka kembali C1 apakah sama dengan nilai yang diupload di Sirekap. “Karena di C hasil beda dengan yang ada di D Hasil,” imbuh Samsul Arifin.
Terkait dengan adanya dugaan penggelembungan suara yang diungkapkan oleh saksi Hartono, diakui oleh Ketua KPU Kota Sorong Baltasar Kambuaya bahwa sesuai rekomendasi dari Bawaslu yang disampaikan secara lisan, saat 3 sample TPS dibuka, memang ditemukan adanya penggelembungan suara. Dari persoalan ini, Ketua KPU Kota Sorong mengatakan menyerahkan kepada Bawaslu Kota Sorong, langkah apa yang diambil dengan adanya penggelembungan suara di 3 sample TPS tersebut, namun Bawaslu Kota Sorong mengatakan mengembalikan kepàda KPU Kota Sorong hingga akhirnya Ketua KPU Kota Sorong mengatakan membawa persoalan ini ke pleno provinsi untuk diselesaikan. Dari adanya dugaan penggelembungan suara yang oleh pimpinan rapat pleno disebut sebagai pergeseran suara selanjutnya menyebabkan rapat pleno diwarnai perdebatan.
Saksi dari calon anggota DPD Sanusi Rahaningmas menyesalkan sikap dari saksi Hartono yang telah menandatangani berita acara di tingkat distrik namun tidak tandatangan di pleno KPU Kota Sorong. Karena saksi dari Hartono sudah tandatangani berita acara di tingkat distrik sehingga secara langsung mengakui perolehan hasil di tingkat distrik. Untuk membuktikan masalah penggelembungan suara, pimpinan sidang meminta saksi dari Hartono untuk menyerahkan form keberatan dan bukti-bukti yang dimiliki kepada KPU dan Bawaslu.
Dari penegasan pimpinan rapat pleno Fatmawati bahwa jika sengketa perolehan hasil pemilu tidak diselesaikan di tingkat bawah maka selanjutnya akan diselesaikan di tingkat atas. Karena itu dari rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi, maka pimpinan sidang meminta Bawaslu Provinsi untuk menyiapkan rekomendasi secara tertulis. Selanjutnya rekomendasi pencocokan data diserahkan secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampetoding Rego kepada Pimpinan Sidang Pleno Andarias Daniel Kambu.
Kepada Media, Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum dan Sengketa, Herdi Rumbewas, SH MH mengatakan, rekomendasi ditebitkan karena dari hasil kajian dari bukti yang diajukan saksi Hartono sangat kuat untuk dilakukan pencocokan data C1 Plano dengan Dhasil dan yang diinput di Sirekap.
Herdi Rumbewas juga mengatakan, rekomendasi yang diterbitkan juga jadi.sampel untuk mengkroscek perolehan suara bagi calon anggota DPD yang lain. “Kalau ada yang suaranya bergeser itu kita kembalikan kepada pemiliknya, mungkin karena teman-teman PPD atau Panwas kecapekan sehingga suara bergeser. Rekomendasi ini untuk memperbaiki administrasi supaya kita kembalikan pemilik hak suara itu kepada orangnya,” ujar Herdi Rumbewas.
Setelah rekomendasi diserahkan kepada pimpinan sidang, untuk menghormati umat muslim yang akan berbuka puasa, selajutnya sekitar pukul 18.00 Wit rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi diskors oleh pimpinan sidang hingga pukul 20.00 Wit. (ros)