SORONG-Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima mengatakan bahwa mulai Bulan April pembagian jatah beras bagi Pegawai Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Sorong di pusat kesehatan masyarakat (PKM) masing-masing.
“Pada bulan April akan dibagikan ke masing-masing penanggung jawab yang ada di Puskesmas untuk menerima jatah beras mereka masing-masing,” katanya ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (26/3).
Sebelumnya diketahui bahwa jatah beras Pegawai Puskesmas se-Kota Sorong diserahkan di Puskesmas Remu, sehingga para pegawai PKM mengambil jatah beras mereka di puskesmas tersebut.
Namun, beberapa waktu lalu ada pegawai yang mengeluhkan bahwa jatah berasnya tidak diterima secara teratur.Hal tersebut juga belum diketahui Dinas Kesehatan Kota Sorong, sehingga Dinkes pun turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kalau masalah Beras di Puskesmas jatah pegawai yang dituntut sama mereka (pegawai) itu adalah tingkat kewajaran. Karena itu hak mereka, ada gaji berarti ada beras,” katanya.
“Jujur saja kami baru mengetahui kejadian kemarin-kemarin ini terkait dengan ada beberapa pegawai yang tidak menerima jatah beras mereka per bulan dengan baik, secara teratur. Jadi wajarlah kalau pegawai itu menuntut,” sambungnya.
Lanjutnya, kata Jemima Namun, hal itu sudah diambil alih oleh dinas kesehatan. Sebagai penanggung jawab kasubag keuangan terkait hak pegawai, baik itu gaji maupun beras telah dilakukan rapat bersama para Kapus dan pegawai PKM.
“Kami sudah rapat bersama dengan kepala Puskesmas dan sudah mendapat kesepakatan. Kami sudah koordinasi dengan teman-teman di Puskesmas untuk membuat kesepakatan bahwa penerimaan beras secara merata dalam bulan Maret ini,” tegasnya.
Ia menambahkan Terkait dengan yang jeda waktu penerimaan jatah beras bagi beberapa pegawai PKM, yang tidak menerima jatah beras secara teratur dengan sekian-sekian bulan lamanya.
“Itu akan tetap dipersiapkan dalam audit untuk diselesaikan oleh penanggung jawab dari pihak Gudang beras maupun dari kami dinas. Supaya diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Jemima menjelaskan bahwa Jatah beras setiap bulan per bulan bagi pegawai PKM yaitu kalau per orang pegawai sendiri hanya 10 kg, kalau ada penambahan istri/suami 20 kg, kalau penambahan anak 1 berarti 30 kg dan kalau ada 2 anak berarti 40 kg.
Ia mengimbau kedepan bagi ASN terkait dengan kasus ini kedepannya alangkah baiknya, kalau ada masalah di tiap-tiap Puskesmas sebaiknya disampaikan kepada dinas secepat mungkin.
“Supaya bisa kami sama-sama menyelesaikan, karena itu hak mereka yang perlu mereka terima dan harus mereka menikmati apa yang menjadi hak mereka baik gaji maupun beras dan hak-hak yang lain,” tegasnya.
“Terkait hal itu ada teman-teman yang diberi tanggung jawab dan tidak salurkan dengan baik, maka segera melaporkan ke dinas. Supaya kita selesaikan dengan baik,” pungkasnya.(zia)