SORONG-Pemerhati Pemilu, Arif Rahabaf mengatakan bahwa Terkait temuan dugaan pemalsuan C Hasil Plano dan pembukaan Kotak tersegel yang marak diberitakan media online beberapa waktu lalu, dirinya telah melayangkan laporan resmi ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.
“Pelaporan ini dilayangkan secara secara resmi pada tanggal 21 Maret 2024. Saya mendatangi langsung Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama teman saya yang juga melaporkan dugaan tindak pidana pembukaan kotak suara tersegel yang berisikan hasil penghitungan suara (C Hasil Plano),” katanya
Dijelaskan bahwa Laporan ini tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Nomor : 014/LP/PL/Prov. PBD/38.00/III/2024 untuk bukti laporan C Hasil Palsu serta Nomor : 013/LP/PL/Prov. PBD/38.00/III/2024 untuk bukti laporan pembukaan kotak/box tersegel. Walaupun sudah beberapa hari laporan kami masukan tetapi hingga saat ini belum ada informasi tindaklanjut apapun dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya berharap Bawaslu Papua Barat Daya tidak main-main dengan laporan kami karena ini tergolong kejahatan Pemilu luar biasa yang pernah terjadi di Kota Sorong,” ujarnya.
Lanjutnya, Apabila Bawaslu Provinsi dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan kami maka itu sama saja Bawaslu Papua Barat Daya juga melakukan tindak pidana, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dikatakan juga bahwa Dalam Pasal 543 UU No. 7 Tahun 2024 ditegaskan setiap anggota Bawaslu Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24.000.000.
“Untuk kasus pemalsuan C Hasil Plano, pihak yang dilaporkan adalah Ketua dan anggota KPU provinsi Papua Barat Daya, Sekretaris Provinsi Papua Barat Daya, Ketua dan anggota KPU Kota Sorong serta Sekretaris KPU Kota Sorong,” jelasnya.
Kemudian, Arif juga mengatakan bahwa Sedangkan untuk kasus pembukaan kotak suara tersegel selain komisioner Provinsi dan Kota Sorong juga para PPD se-Kota Sorong.
“Menurut kami kasus-kasus ini bukan hanya mengandung pelanggaran pidana tetapi juga kode etik sehingga Bawaslu Provinsi harus melanjutkan juga ke DKPP. Ini perintah Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” pungkasnya.(zia)