SORONG– Pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Mariat Gunung Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada hari ini , Sabtu (24/2) diwarnai ketegangan .
Dengan dikawal Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) awalnya menerapkan aturan ketat bahwa warga yang mencoblos adalah warga yang datang dengan undangan dengan memegang KTP.
Namun karena banyak warga yang memiliki undangan untuk mencoblos namun tidak memiliki KTP akhirnya warga marah dan protes hingga suasana pun tegang.
“Pemilu ini bukan sembarangan. Pemilu ini langsung, umum, bebas dan rahasia. Jadi tidak boleh ada yang diwakili,”teriak Ketua Bawaslu Agustinus Naa.
Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong dengan nada keras yang menerapkan aturan agar menunjukkan KTP memancing emosi warga.
“KTP ini tidak semua warga punya,kalo begini tidak usah..tidak usah ada pemilihan,”teriak warga. Salah satu warga yang marah dan mengeluarkan kata-kata keras langsung didekati dan ditenangkan oleh Kapolsek Aimas, AKP Manalu. Tak lama kemudian suasana reda.
Suasana memanas juga karena dipicu ada suara-suara keras dari warga luar -yang bukan warga Distrik Mariat Gunung-.
Melihat suasana yang tegang, akhirnya diputuskan bahwa yang boleh mencoblos adalah warga yang memiliki surat undangan.
Karena tidak ada KTP, warga yang boleh memiliki surat undangan, namun sebelum masuk ke TPS, Ketua Bawaslu Agustinus Naa didampingi Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengky Duwit mengecek satu persatu nama pemilih yang tertera di undangan dengan warga yang akan mencoblos.
“Apakah ini benar orangnya,”tanya Agustinus Naa. “Benar..benar,”ujar Ketua RT setempat.Warga yang memenuhi syarat untuk memilih kemudian antri, menunggu giliran untuk mencoblos.
Disela PSU berlangsung, suasana kembali tegang. Hal ini lantaran kerumunan warga RT 4 Mariat Gunung yang tidak mendapatkan undangan protes.
“Saya ini rambut sampai putih tinggal di sini (Mariat Gunung) tapi tidak dapat undangan. Ini karena kamu-kamu di dalam semua itu punya kepentingan,”teriak salah satu mace, warga Mariat Gunung.
Perwakilan warga yang minta agar warga Mariat Gunung yang tidak memiliki undangan memilih tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos namun KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu tetap pada aturan bahwa yang mencoblos adalah warga yang memiliki surat undangan, jika tidak ada surat undangan menunjukkan KTP.
“Sesuai aturan saja,”ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustindaru, SH S.IK MH yang memantau pelaksanaan PSU di Distrik Mariat Gunung.
Pemungutan suara ulang di Mariat Gunung TPS 4 yang 14 Februari lalu berlangsung di Km 28 terjadi karena surat suara untuk DPRD Kabupaten Sorong mengalami kekurangan. Saat warga akan menyalurkan hak pilihnya surat suara sudah habis.
PSU di TPS 4 yang lokasinya dipindahkan ke Km 30 Kabupaten Sorong diikuti warga dari 7 RT di Kelurahan Mariat Gunung, dengan jumlah DPT 151 orang.
Pemungutan suara ulang di Mariat Gunung turut dipantau Komisioner Bawaslu RI Barat La Bayoni dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Hingga berita ini dilansir pukul 14.00 Wit, PSU memasuki persiapan penghitungan suara.
Selain di TPS 4 Mariat Gunung, PSU juga berlangsung di TPS 5 Mariat Pantai Distrik Aimas.(ros)