SORONG – Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad ketika memimpin rapat pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, mengatakan bahwa perizinan di Papua Barat Daya harus melalui satu pintu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Musa’ad menegaskan bahwa kewenangan ini sudah diberikan kepada DPMPTSP, sehingga tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan OPD teknis lain.
“Kewenangan sudah saya serahkan kepada DPMPTSP, untuk semua administrasi dan untuk mendapatkan PERTEK dari OPD Teknis. Perusahaan-perusahaan tidak dapat berhubungan secara langsung dengan OPD Teknis,” katanya.
Dikatakan bahwa para investor tidak boleh salah masuk pintu, karena perizinan tidak akan diproses oleh DPMPTSP, sehingga akan berimbas pada sektor perekonomian.
“Saya meminta semua OPD mematuhi asas dan aturan main, dan mungkin perlu ada sosialisasi tupoksi OPD masing-masing agar diketahui,” ujarnya.
Lanjutnya bahwa penyerahan aset, sudah diserahkan dari pemerintah Papua Barat kepada pemerintah Papua Barat Daya. Bagi OPD terkait coba dibaca dan dipahami apa saja yang tertulis didalam dokumen aset tersebut. Jika ada yang tidak sesuai silahkan berkoordinasi dan berkonsolidasi untuk mengambil langkah-langkah terkait aset tersebut.
“Saya harap pimpinan OPD lebih proaktif lagi tentang hal tersebut, pastikan apa yang kita terima sudah bersih,” jelasnya.
Menurutnya, OPD diharapkan mampu meningkatkan eksistensi dari KEK, karena jika tidak maka perjuangan kita untuk mempertahankan KEK tersebut tidak berarti apa-apa.
“Mari kita beri dukungan agar KEK yang kita miliki tetap eksis. Tingkatkan sinergitas antara OPD dan juga pihak-pihak yang terkait dengan perizinan,” katanya.
“Kemudian segera buat aturan-aturan terkait semua hal yang memerlukan aturan, saya minta kita inventarisasi apa saja aturan yang akan kita buat,”sambungnya.(zia)