SORONG-Rekapitulasi di tingkat Distrik se-Kota Sorong telah berlangsung sejak tanggal 21 Februari. Salah satunya Distrik Sorong rekapitulasi masih berlangsung pada satu Kelurahan Remu.Sedangkan pada Distrik Sorong memiliki 4 kelurahan diantaranya Kelurahan Remu Utara, Kelurahan Klawasi dan Kelurahan Kofkerbu termasuk Kelurahan Remu.
“Kita Distrik Sorong ada 4 kelurahan dan total TPS ada 52 TPS. Saat ini masih di Kelurahan Remu,” kata Ketua PPD Distrik, Aleks Naa kepada Radar Sorong.
Dijelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat Distrik Sorong dari Presiden dan Wakil Presiden, kemudian yang unggul adalah Paslon 02 Prabowo-Gibran.
“Kita belum totalkan semua, nanti setelah selesai semua kelurahan baru kita rekap sekaligus. Tetapi, untuk Capres kalau saya lihat itu Prabowo-Gibran yang unggul di Kelurahan Remu walaupun total itu belum ada,” katanya.
Lanjutnya, untuk DPR RI yang unggul dari Partai Golkar, diikuti Demokrat, dan NasDem.”Untuk DPD juga sudah. Kendala yang selama ini C hasil dan Sirekap. Tetapi sudah aman,” katanya.
Menurutnya, bahwa tidak ada kecurangan karena dari awal dikawal mulai dari kehadiran para Saksi masing-masing partai dan caleg, Panwas dan pihak kepolisian.
“Kalau kita di sini tidak ada kecurangan, karena ada saksi, panwas dan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang menyaksikan untuk sama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan dalam pelaksanaan rekapitulasi, karena pelaksanaan rekapitulasi di Distrik Sorong digelar di luar gedung.
“Dari 10 Distrik di Kota Sorong yang menggelar rekapitulasi, hanya Distrik Sorong dan Distrik Sorong Utara yang menggelar di luar ruangan. Kita tidak takut, karena masyarakat punya hak untuk menyaksikan ini secara transparan. Supaya mereka puas bahwa memang benar-benar inilah wakil rakyat yang mereka pilih,” ungkapnya.
Kemudian, Ketua Panwas Distrik Sorong, Ferry Isir mengatakan bahwa pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPD berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2024.
“Sudah beberapa hari perhitungan Presiden dan Wakil Presiden kemudian DPR RI. Perhitungan langsung dari tingkat TPS dan hasilnya yang dibawa ke sini, meski ada yang terjadi selisih,” ungkapnya.
“Mungkin KPPS salah menjumlahkan atau kesalahan penulisan. Sehingga menurut PKPU nomor 5 tahun 2024 pasal 15 dan 16, apabila terjadi kesalahan bisa dilakukan perbaikan,” sambungnya.
Dijelaskan bahwa Perbaikan dilakukan oleh saksi waktu menyampaikan keberatan atau Panwas menyampaikan keberatan ketika menemukan ada kesalahan.
“Jadi kalau ada indikasi masyarakat bilang itu curang. Saya tegaskan itu tidak ada. Karena hasil yang dipakai adalah hasil dari TPS. Kita tidak pakai berita acara atau salinan dari C hasil yang ada di TPS. Tapi langsung pakai C1. Sehingga kecurangan itu tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, Jika terjadi perselisihan, maka saksi waktu menyampaikan keberatan atau Panwas waktu menyampaikan keberatan ditanggapi oleh ketua PPD dan Ketua PPD wajib untuk menjelaskan dan memperbaiki.
“Jadi waktu mereka memperbaiki, apakah itu jumlah suara sah atau suara tidak sah. Itu diperbaiki. Sepanjang tidak mengganggu suara calon,” ungkapnya.
Panwas berharap kepada masyarakat untuk menjaga keamanan sehingga rekapitulasi di tingkat PPD Distrik Sorong ini bisa berjalan.”Jadi rekapitulasi hingga saat ini aman-aman saja,” pungkasnya.(zia)