AIMAS – Panglima Kodam XVIII/ Kasuari, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah memberikan penegasan terkait netralitas anggota TNI dalam pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Pangdam saat memimpin Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024, di Alun-Alun Aimas, Kamis (1/2).
“Kepada semua prajurit agar memegang teguh integritas dan komitmen, serta netralitas TNI/ Polri untuk tidak berpolitik praktis. Netralitas TNI tidak bisa ditawar-tawar lagi karena menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita,” ujar Pangdam dalam amanatnya.
Pangdam menerangkan, ada 5 poin penting terkait netralitas anggota TNI yang harus dipegang teguh sebagai pedoman. Pertama, tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun, serta pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Kedua, tidak membantu memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Ketiga, anggota TNI maupun keluarga yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, berkomentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung.
“Netral itu sudah jelas, sesuai poin tersebut. Kalau ada anggota yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu, wajib mundur sebagai anggota TNI. Dari kelima poin tersebut, ada sanksi administrasi yang telah diatur berdasarkan alat bukti pemeriksaan penyidikan. Apakah sanksinya berupa pidana maupun hanya teguran,” tegas Pangdam.
Sebagai langkah konkret untuk menjunjung tinggi netralitas tersebut, lanjut Pangdam, pihaknya juga telah mebuka Posko pengaduan netralitas di POM Kodam XVIII/ Kasuari. Pangdam juga keminta kepada masyarakat untuk bersedia melaporkan jika ditemukan tindakan para anggota yang terbukti melanggar 5 poin netralitas tersebut. (ayu)