SORONG-Dua remaja berinisial N (17) dan W (16) tertangkap usai mencuri handpone milik pengendara lain. Kedua remaja belasan tahun tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Aksi pencurian handphone yang dilakukan kedua remaja tersebut di Jalan Sungai Maruni, depan THM Double O sekitar pukul 01.00 WIT, pada Minggu dini hari (25/2). Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan kasus tersebut telah dalam proses lidik di jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Sorong Kota.
“Mereka berdua mengaku awalnya hanya berjalan-jalan dengan menggunakan motor menikmati malam Minggu di Sorong. Tapi, saat dalam perjalanan minyak atau bensin di sepeda motor mereka itu habis, sehingga pelaku N berinisiatif mengajak W mencuri barang milik orang,” jelasnya.
Selanjutnya, saat berada di jalan Sungai Maruni, Km 10 depan THM Double O, kedua pelaku menyasar pada dua pengedara sepeda motor. Awalnya pelaku meminta uang, namun pelaku W turut mengambil handphone korban.
“Kedua pelaku sudah sempat minta uang dan korban pun kasih, namun W malah mencuri handphone korban lagi. Setelah mengambil handphone, kedua pelaku lari dan korban pun ikut mengejar hingga ke Jalan Ahmad Yani Sorong dekat Masjid Raya Al-Akbar Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Nelfince mengungkap korban kemudian menginjak kendaraan pelaku dan akhirnya pelaku N serta W terjatuh di jalan Ahmad Yani.
“Kedua pelaku sudah ditangkap dan hari ini mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota,” ujarnya seraya menambahkan meski kedua pelaku merupakan pemain baru, penyidik tetap menjerat mereka dengan Pasal 365 (5) ke 2E ancaman hukuman yakni 12 Tahun penjara.(rin)