SORONG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman, S.Sos, SH, M.Si memimpin apel siaga bersama jajaran petugas dan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong, Rabu (7/2).
Kakanwil mengatakan, bahwa kegiatan Apel siaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan petugas Lapas Sorong dalam rangka menghadapi rangkaian libur panjang Isra’ Miraj dan Tahun Baru Imlek, serta untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024, pada 14 Februari nanti.
Dalam arahannya, Kakanwil meminta kepada Divisi Pemasyarakatan untuk melaksanakan monitoring kepada UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan Pemilu serta meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket.
“Koordinasi dengan TNI, Polri Pemadam Kebakaran dan BPBD untuk membantu pelaksanaan Pengamanan Pilu harus dilaksanakan. Begitu pun kegiatan intelijen harus ditingkatkan. Lakukan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengawasan warga binaan dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat,” sebut Kakanwil Taufiq.
Penambahan regu pengamanan juga harus dilakukan. Selain itu, juga dilakukan optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) guna memastikan seluruh petugas bekerja sesuai SOP.
Bukan hanya itu, Kakanwil juga menekankan Kalapas dan pejabat struktural tidak meninggalkan tempat tugas selama pelaksanaan Pemilu.
“Seminggu sebelum Pemilu tidak diizinkan cuti bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA. Tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugasnya, terutama bagi para pejabat struktural,” tegasnya.
Dikatakan Kakanwil, pengawasan dan kontrol juga ditingkatkan dengan melakukan inspeksi di blok/kamar hunian warga binaan sebagai upaya deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya gangguan.
Adapun pemberian layanan kunjungan/ besukan tetap dilaksanakan dengan tetap melakukan penggeledahan badan dan barang kepada pengunjung maupun pihak luar yang akan masuk ke dalam Lapas. Hal tersebut diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya ingatkan, bahwa laporan kegiatan Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi libur panjang Isra Miraj dan Imlek serta Pemilu perlu dilaporkan berkala ke Kantor Wilayah dan ditembuskan Direktorat Pengamanan dan Intelijen paling lambat 15 Februari 2024,” tutup Kakanwil.(ayu)