SORONG-Tanpa sertifikat kesehatan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya (PBD) melakukan Pemusnahan ribuan kilo gram (kg) Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), di Instalasi Karantina Hewan, Selasa (23/1).
Diketahui media daging hingga tumbuhan yang dimusnahkan yakni Sosis 1 Kg Asal Makassar melalui Pelabuhan Sorong. Daging Babi Olahan 3 Kg asal Toraja melalui Pelabuhan Sorong. Daging Babi 11.3 Kg asal Toraja melalui Pelabuhan Sorong. Telur 23 Ram asal Makassar melalui Pelabuhan Sorong. Daging Rusa 321 Kg asal Fakfak melalui Pelabuhan Sorong.
Kemudian Daging Babi 3 Kg asal fakfak melalui Pelabuhan Sorong. Daging Sapi Olahan dan Daging Ayam Olahan 1.000 Kg asal Surabaya melalui Pelabuhan Sorong. Olahan Daging Ikan Beku 314 Kg asal Surabaya melalui Pelabuhan Sorong. Daging Sapi 22 Kg asal Jakarta melalui Bandara DEO Sorong.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sugeng Prayogo menjelaskan bahwa Media pembawa yang dimusnahkan telah melanggar persyaratan pemasukan dan pengeluaran yang telah diatur dalam pasal 35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu Media pembawa tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian, Tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan pengendalian.
“Pemusnahan komoditi dan komoditas tanpa dokumen tersebut merupakan hasil penahanan sejak Desember 2023 sampai dengan Januari 2024. Ada produk dari hewan seperti sosis, ada daging ditambah juga ada produk ikan beku yang kemarin masuk juga tanpa dokumen,” katanya.
“Semua komoditi dan komoditas tanpa dokumen tersebut yang dimusnahkan, merupakan bagian dari amanat UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa produk yang dimusnahkan tidak terindikasi virus dari luar. Tetapi hanya tanpa dokumen kesehatan.
“Tidak, ini pelanggaran hanya tidak ada dokumen kesehatan dari tempat asal,” ujarnya.Dikatakan, pada undang-undang sudah dipersyaratkan untuk semua pengiriman produk komoditi dan komoditas wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal ke tempat tujuan.
“Tanpa ada sertifikat itu, maka pejabat karantina akan melakukan tindakan penahanan,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwa pada produk yang dimusnahkan ada daging rusa dari Fakfak yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan, kemudian tidak ada juga sertifikat kesehatan karantina hewannya.
“Sehingga kami tahan dan tadi kami telah serah terima ke pihak BKSDA, produknya dan dari BKSDA juga ikut memusnahkan produk tersebut,” katanya.
Menurutnya, Sosialisasi terkait dengan persyaratan karantina sudah sering pihaknya lakukan. Namun, kedepannya akan dilakukan kembali sosialisasi ke masyarakat khususnya kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang pemasukan produk-produk hewan ataupun produk perikanan dari luar Sorong.
“Untuk pengurusan dokumen dan sertifikat sekarang sudah mudah karena secara online, bisa dimana saja. Biaya yang ditimbulkan semua disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. Jadi tidak ada lagi pembayaran menggunakan cash ke petugas,” ungkapnya.
Sugeng, menambahkan bahwa Sesuai dengan Perpres 45 tahun 2023 terbentuknya Badan Karantina Indonesia, sehingga stasiun Karantina Pertahanan Kelas 1 Sorong dan juga fungsi perikanan ikan yang tadinya ada di stasiun Karantina Ikan, sudah beralih ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya.
“Sehingga kami sudah mengerjakan fungsi dari Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan menjadi satu,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada Masyarakat atau pelaku usaha yang ada di Sorong untuk menjaga Provinsi Papua Barat Daya dari masuknya hama penyakit hewan dan penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan karantina.
“Sebelum memasukkan semua komoditinya ke Papua Barat Daya, maka uruslah dokumen karantina di tempat asal. Sehingga prosesnya juga pada saat dari tempat asal sudah dilengkapi dengan dokumen karantina,” ujarnya.
“Jadi kami disini tinggal melakukan pelepasan dari produk tersebut, sehingga tidak lagi sampai kegiatan penahanan atau memusnahkan,” ungkapnya.(zia)