H. Muhammad Said : Soal Mandat Sudah Jelas, Diberikan kepada Wilayah Yang Mengalami Pemekaran
SORONG- Dipimpin Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, SH dengan hakim anggota Rifai Tukuboya, SH dan Lutfi Tomu, SH,sidang perkara gugatan atas keabsahan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS ) Provinsi Papua Barat Daya di Pengadilan Negeri Sorong,Rabu Siang (31/1) kembali berlanjut dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi . Tiga saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni Sekretaris BPW KKSS Provinsi Papua Barat, Ahmad Kuddus, Ketua Panita Muswil Andi Sirajuddin dan Ketua Steering Commite (SC) Ir Andi Maddukelleng, SH MH.
Banyak hal yang ditanyakan dalam persidangan, mulai dari soal dasar pelaksanaan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya yang digelar di Vega Hotel pada 24 Agustus 2023 lalu, tentang kenapa satu kandidat ketua tidak lolos dalam persyaratan, soal mandat dalam pelaksanaan Muswil hingga tentang tudang sipulung apakah termuat dalam AD/ART KKSS. Yang menarik saat kuasa hukum penggugat, Andi Amiruddin Parani, SH mengajukan pertanyaan “Apakah saudara memahami tudang sipulung. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan yang tidak termasuk dalam AD/ART apakah bisa dilaksanakan atau tidak,”tanya kuasa hukum penggugat kepada saksi 1 yakni Ahmad Kuddus. Karena menganggap pertanyaan kuasa hukum penggugat konteksnya tidak jelas, maka saksi 1 tidak menjawabnya. Menurut saksi, untuk menjawab tentang tudang sipulung harus jelas konteksnya , jika tudang sipulung untuk maksud kejahatan tentu tidak dibenarkan.
Dalam persidangan ,Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan kepada kuasa hukum penggugat agar tidak mengajukan pertanyaan yang mengarahkan kepada hafalan pasal-pasal dalam AD/ART KKSS kepada saksi. “Saya sebagai hakim juga kalau ditanya bunyi pasal-pasal dalam KUHAP saya juga tidak hapal, jadi jangan merujuk kepada seseorang untuk hafal pasal-pasal ya,”ujar Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang.
Yang juga sempat diluruskan oleh Ketua Majelis Hakim, saat kuasa hukum penggugat Abdul Azis, SH menanyakan kepada saksi Andi Madulleng,SH, apa persoalan mendasar yang dipersoalkan penggugat . Setelah dijawab oleh Andi Madukellengg bahwa yang dipersoalkan adalah tentang keabsahan Muswil BPW KKSS, Ketua Majelis Hakim mengatakan, semestinya saksi balik menanyakan pertanyaan itu kepada kuasa hukum penggugat yang tentu tahu dasar gugatan .
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung, SH didampingi Nur Basse Aryanti, SE, SH menanyakan kepada saksi Sekretaris BPW KKSS Papua Barat, siapa yang paling rasional melaksanakan Muswil, yang dijawab oleh saksi Ahmad Kuddus yang rasional adalah BPW KKSS Provinsi Papua Barat sebagai induk dari daerah pemekaran Papua Barat Daya.
Terkait pelaksanaan Muswil BPW KKSS Papua Daya yang menghasilkan Ir H. Muhammad Said, ST IPM M.Pd sebagai Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, saksi Andi Sirajuddin sebagai Ketua Panitia mengakui ada gejolak yang minta Muswil dibatalkan. Namun Ia mengaku tidak begitu memperhatikan gejolak itu karena fokus menyelenggarakan kegiatan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya.
Dari hasil Muswil yang menghasilkan Ir H. Muhammad Said, ST IPM M.Pd sebagai ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya, dikatakan oleh saksi Andi Madukelleng, pelantikan pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya pada 16 Desember 2023 lalu dihadiri BPP KKSS lengkap dengan “baretnya”.
Dalam hal ini, pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya periode 2023-2028 dilantik oleh Ketua Umum BPP KKSS Muchlis Patahna, SH M.Kn serta dihadiri Sekjen BPP KKSS Drs H. Abdil Karim, MM. Proses persidangan yang memakan waktu cukup panjang turut disaksikan oleh Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Andi Nurjaya dan Ketua BPW KKSS Papua Barat Daya, H.Muhammad Said , serta sejumlah pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya.
Dari persidangan ini, Ketua BPW KKSS Papua Barat, Andi Nurjaya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengambil kesimpulan dari persidang ini.
“Tapi bagi saya, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, mekansimenya. Seandanya apa yang kami lakukan itu tidak benar, atau salah, tidak mungkin ada kehadiran dari ketua maupun sekretaris dari pengurus pusat KKSS. Ini yang tolong digaris bawahi sehingga kita sama-sama mengerti,”ujar Andi Nurjaya yang ditemui Radar Sorong usai persidangan.
Sementara itu Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya, H. Muhammad Said , mengatakan, seluruh bukti-bukti yang diminta dalam persidangan telah disiapkan. “Jadi saya kira tidak ada hal-hal yang harus dipertanyakan dari pihak sebelah (penggugat). Dan saya lihat pertanyannya juga itu-itu saja,”ujar Muhammad Said. Ia menilai selama dalam persidangan, satu hal yang paling dipertanyakan oleh penggugat adalah soal mandat melaksanakan Muswil. “Padahal mandat itu sendiri sudah bersifat umum. Sudah jelas, bahwa diberikan mandat penuh kepada wilayah yang mengalami pemekaran,”ujar H.Muhammad Said, Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, sebagai penggugat adalah Tim Inisiator Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya yang mempersoalkan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya yang dilaksanakan oleh BPW KKSS Provinsi Papua Barat didinilai tidak sah secara konstitusi organisasi . (ros)