SORONG – Salah seorang anggota Polresta Sorong Kota (Sorkot) inisial Bripda NS (20) melakukan hubungan suami isteri dengan kekasihnya hingga hamil. Alih-alih bertanggung jawab, NS justru meninggalkan sang kekasih.
Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan pihaknya telah menerima laporan polisi dari LL (20) kekasih dari Bripda NS pada September 2023. NS dilaporkan tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan LL.
“Anggota Bripda NS ini menjalin hubungan pacaran dengan pacarnya inisial LL. Pelaku dan korban merupakan orang dewasa, pelaku telah menyetubuhi korban hingga hamil tetapi tidak mau bertanggung jawab,” jelas Kanit PPA Polresta Sorong Kota kepada awak media, Selasa (23/1).
Kanit PPA Polresta Sorong Kota mengatakan awalnya persetubuhan itu terjadi pada April 2023. Keduanya melakukan hubungan suami-istri usai 2 bulan resmi berpacaran. NS berjanji akan menikahi sang kekasih.
“Kejadian sudah sejak bulan April 2023. Dan korban sama tersangka ini sudah pacaran sejak dua bulan sebelum kejadian. Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban,” tuturnya.
Akibat dari hubungan tersebut, LL pun mengandung anak NS. Alih-alih dinikahi, LL justru tidak mau bertanggung jawab lantaran dia telah memiliki kekasih baru. Hal itu menyulut emosi LL, sehingga LL melaporkan NS kr polisi.
“Pelaku tidak mau bertanggungjawab karena sudah ada wanita idaman lain (WIL). Akhirnya, korban melaporkan LL pada bulan September 2023. Setelah dilaporkan kami lakukan penyelidikan. Setelah ada cukup bukti kemudian tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua bela pihak akhirnya kita tingkatkan kasus ke sidik dan kita proses,” tuturnya.
Saat ini, sambung Kanit PPA Polresta Sorong Kota pihaknya sudah memasukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sorong. Direncanakan, berkas tahap 1 pun akan segera dilimpahkan.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan. Untuk internal Polri dilakukan di Propam dan mungkin menunggu setelah sidang dari pidana umum. Kepada pelaku, kami terapkan pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya 12 tahun penjara,”pungkasnya.(rin)