SORONG-Buntut dari jual-beli mesin pancang yang melibatkan kakak-beradik WRL dan WNL, kini, Ibu dan adik dari keduanya juga ditahan Polresta Sorong Kota atas dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Femmy Tjiulan (Istri WRL).
Kuasa hukum Femmy Tjiulan, Arfan Poretoka menjelaskan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CL (Ipar dari Femmy) dan AA (mertua Femmy). Keduanya telah diamankan pada Kamis (25/1/2024). Arfan juga mengapresiasi kinerja Unit PPA Polresta Sorong Kota yang telah menangkap dan menahan CL dan AA atas laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Klien saya melaporkan CL dan AA atas dugaan tindak pidana pengancaman ke Polresta Sorong Kota pada 17 Oktober 2023 lalu. Pengancaman terhadap klien saya terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” jelasnya.
Arfan mengaku saat kejadian itu, Femmy Tjiulan tidak ada di kediamannya. CL dan ibunya AA mendatangi rumah untuk mencari Femmy Tjiulan. Namun, korban tidak ada di rumah karena sedang keluar kota. Mereka kemudian melakukan perusakan terhadap pagar rumah korban dan juga mengancam Justin Tjiulan.
“Justin Tjiulan yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Femmy Tjiulan. Korban kemudian melaporkan CL ke Polresta Sorong Kota pada September 2023,” terangnya.
Polresta pun memanggil kedua terlapor, namun mereka menolak datang ke Polresta Sorong Kota untuk menemui Femmy Tjiulan. Atas dasar itu, Femmy Tjiulan kembali melaporkan AA ke Polresta Sorong Kota pada Selasa, 17 Oktober 2023.
“Pada saat itu, pelaku CL dan AA sempat dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir karena sedang berada di Belanda,” paparnya
Meski demikian, Unit PPA Polresta Sorong Kota tetap melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan menangkap tersangka CL dan AA pada Kamis, 25 Januari 2024.
” Saya mengapresiasi kinerja Unit PPA Polresta Sorong Kota karena sudah bekerja cukup profesional sehingga laporan saya sudah diproses,” ungkapnya.
Dia berharap penahanan tersangka diperketat mengingat tersangka sering keluar negeri. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami juga meminta Polresta Sorong Kota tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,”pungkasnya.(rin)