AIMAS – Sebagai bagian dari proses demokrasi yang wajib untuk dilaksanakan, Plh. Bupati sorong Cliff A. Japsenang, S.Sos, M.Si melantik 18 kepala kampung di dari 8 distrik yang ada di Kabupaten Sorong, Jumat (26/1).
Kedelapan belas kepala kampung tersebut berasal dari Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati, Distrik Makbon, Distrik Wemak, Distrik Klawak, Distrik Beraur, Distrik Sunook dan Distrik Maudus.
Dikatakan Cliff dalam amanatnya, bahwa jabatan kepala kampung merupakan amanat dan tanggung jawab yang diberikan masyarakat. Dimana kepala kampung bukan milik pejabat yang bersangkutan, melainkan tanggung jawab dari pemerintah dan masyarakat untuk membawa aspirasi serta pikiran masyarakat kepada pemerintah daerah di tingkat yang lebih tinggi.
“Jangan menjadi kepala kampung hanya agar bisa mengelola dana desa. Bukan juga menjadi kepala kampung hanya untuk prestise (pamer). Karena kepala kampung adalah bagian dari tokoh pemerintahan yang bertugas untuk melayani masyarakat kampung. Serta untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan di tingkat atas, misalnya kepala distrik, wakil bupati, Bupati maupun pimpinan OPD yang ada,” ujar Cliff Japsenang.
Dibeberkan Cliff, bahwa tidak sedikit oknum kepala kampung harus berhadapan dengan hukum karena tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran dana kampung. Oleh sebab itu, diminta kepada setiap kepala kampung agar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana desa yang telah dipercayakan.
“Kepala kampung harus tahu bahwa tidak sedikit bagian dari mereka yang harus berurusan dengan hukum karena tidak hati-hati gunakan dana kampung. Oleh sebab itu harus hati-hati, jika ada permasalahan di kampung harus segera disampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi. Baik kepada kepala distrik maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Sehingga dapat didiskusikan bersama untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,” terangnya.
Selain itu, Cliff juga meminta Kepada seluruh kepala kampung yang baru dilantik untuk turut mensukseskan kelancaran dan keamanan sepanjang jalannya pesta demokrasi pada 14 Februari mendatang. Di mana alasan lain dari percepatan pelantikan kepala kampung tersebut juga dilaksanakan guna mengawal kesuksesan jalannya Pemilu di tingkat paling bawah.
“Tidak boleh ada kekosongan atau kevakuman pemerintahan di tingkat bawah saat dilaksanakan Pemilu. Karena alasan itulah maka pelantikan kepala-kepala kampung dipercepat, sebelum hari H Pemilu pada 14 Februari 2024,” jelas Cliff.
Plh Bupati Sorong juga meminta seluruh kepala kampung dan kepala distrik turut bertanggung jawab untuk mensukseskan Pemilu, yakni dengan tidak meninggalkan tempat tugas selama proses pelaksanaan Pemilu. Di samping itu, Plh Bupati juga menegaskan agar Seluruh ASN dan kepala kampung untuk tidak ikut memprovokasi maupun mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam proses penyaluran hak pilih.
“Biarkan masyarakat memilih sesuai keinginan hatinya. Kita ASN tidak usah ikut campur, begitu pun kepala kampung. Karena kepala kampung juga bagian dari PNS sebab digaji oleh negara. Dimana kita sama-sama dibatasi oleh aturan-aturan yang mengikat. Jadi saya tegaskan sekali pagi, jangan coba-coba terlibat politik praktis,” tegas Plh Bupati Sorong. (ayu)