AIMAS – Guna memastikan kelancaran dan keamanan berlangsungnya Pemilu 2024, Plh Bupati Sorong, Cliff A. Japsenang, S.Sos, M.Si menginstruksikan agar penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Sorong dihentikan sementara waktu.
Upaya tersebut, menurut Cliff, merupakan cara paling efektif untuk mencegah berbagai permasalahan maupun kasus kriminalitas jelang hingga selesainya pelaksanaan pesta demokrasi. Sebab menurutnya, salah satu penyebab terjadinya kriminalitas banyak dipicu oleh minuman keras.
“Karena pemicu tindak kriminalitas khususnya di wilayah Papua ini salah satunya dipengaruhi oleh Miras. Maka saya harap jelang Pemilu toko-toko Miras di Kabupaten Sorong dihentikan dulu,” ujar Plh Bupati Sorong.
Ditegaskan Plh Bupati, bahwa bukan izin operasional dari pemilik toko Miras yang dicabut. Melainkan hanya operasionalnya saja yang dihentikan sementara hingga proses Pemilu rampung.
“Bukan izinnya yang dicabut, tapi dihentikan sementara selama proses pelaksanaan kepemiluan dan perhitungan suara selesai. Terutama yang lokasinya terbuka, seperti yang berhadapan langsung dengan kantor KPU. Serta toko lain yang radiusnya dekat dengan kantor KPU,” ujarnya.
Tak hanya berlaku untuk Miras bermerek, Plh Bupati Sorong juga meminta kepada Polres Sorong untuk memberantas penjualan Miras Lokal (Milo) di seputaran wilayah Distrik Aimas hingga Salawati.
Rencananya, instruksi tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat dengan berdasar pada surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Sorong. Dimana dalam SE tersebut nantinya juga akan diatur sejumlah sanksi bagi pelaku usaha Miras yang melanggar.
Sementara itu, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH mengaku siap menindaklanjuti instruksi tersebut ketika SE dari Pemerintah Kabupaten Sorong sudah diterima.
“Sesuai arahan Plh Bupati, ketika SE-nya sudah kami terima maka tentu akan kami tindak lanjuti kepada pelaku usaha Miras yang sudah mempunyai izin. Sementara untuk Milo, tanpa adanya edaran dari Pemda, selama ini memang kami selalu melakukan kegiatan operasi Milo guna mengantisipasi peredarannya di Kabupaten Sorong,” terang Kapolres, Ndaru.
Namun, lanjut Kapolres, jelang Pemilu nanti pihaknya tentu akan meningkatkan pengawasan lebih ketat lagi untuk peredaran Miras Lokal maupun Miras bermerek yang statusnya tak berizin (ilegal) agar tidak lagi beredar. Dengan demikian, maka kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi pada 14 Februari mendatang dapat berjalan lancar dan kondusif.
“Sampai saat ini kami sifatnya menanti SE dimaksud untuk pelaku usaha Miras legal agar bagaimana operasionalnya bisa kami intervensi dulu sementara waktu. Tapi, untuk Miras ilegal setiap hari tentu tetap kami laukan pengawasan dan penindakan,” tandas Kapolres. (ayu)