SORONG-Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Tanda Terima Kampanye (STTP) terkait Calon Presiden Anis Baswedan yang akan melakukan kampanye di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ia mengatakan bahwa Kampanye terbatas harus dilakukan oleh tim kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan perhatikan jumlah peserta dan waktu.
“Pada saat melakukan kampanye terbatas, perhatikan aturan kampanye, tidak boleh bagi-bagi uang,” tegasnya, kepada Radar Sorong ketika ditemui di Ruang Kerjanya di Km 12, Senin (15/1).
Dikatakan bahwa Tim Kampanye Capres Anis Baswedan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tanda Terima Kampanye (STTP) kepada Bawaslu PBD.
“Kami Bawaslu sudah menerima surat pemberitahuan tanda terima kampanye atau STTP untuk kegiatan itu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 telah diberikan oleh tim kampanye kepada Bawaslu PBD,” katanya.
Dikatakan juga bahwa STTP yang diberikan oleh Tim Kampanye Capres Anis Baswedan, telah dibalas oleh Bawaslu PBD.
“Sudah dibalas oleh Bawaslu PBD pada tanggal 10 Januari 2024 dengan Nomor Surat 026/PM.00.01/K.PBD/1/2024 kepada tim kampanyenya di Sorong,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu mengatakan bahwa dalam STTP tersebut, kegiatan kampanye akan dilaksanakan di Jembatan Puri, dan di Aula Hotel Aston pada 16 Januari 2024.
Lanjutnya, Tentunya setelah tim kampanye Capres Anis Baswedan datang memberikan surat STTP ke Bawaslu PBD, kedua pihak telah melakukan diskusi terkait beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme kampanye.
“Pertama, bahwa untuk jumlah peserta itu 3.000. Yang kedua, tempatnya bisa di dalam ruangan atau di luar. Kemudian jangan ada orasi, jangan menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah,” tegasnya.
Dikatakan bahwa pada undang-undang nomor 7 pasal 314, tentunya ada kewenangan Bawaslu untuk memberhentikan kampanye yang dibantu oleh kepolisian dan satpol PP jika melanggar aturan.
“Jadi bagian-bagian yang dilarang agar diperhatikan, tentunya sanksinya ada, Bawaslu bisa hentikan kampanye dan bisa kami dipanggil terkait pelanggaran administrasi dan ada ketentuan pidana juga,” jelasnya.
“Saran saya untuk semua peserta pemilu maupun calon, agar fokus saja kepada tahapan Kampanye,” sambungnya.
Menurutnya, jika pada saat kampanye ada yang melanggar UU atau aturan, maka Bawaslu akan melakukan proses atau akan ada sanksi. Hal tersebut akan membuat para peserta pemilu tidak fokus pada kegiatan kampanye nantinya.
“Jadi diharapkan teman-teman fokus pada aturan-aturan kampanye. Karena nanti kalau Bawaslu panggil, akhirnya teman-teman tidak fokus, sehingga tidak bisa meraih pemilih dengan penyampaian program visi misi. Karena teman-teman hanya sibuk dengan Bawaslu akibat melanggar aturan kampanye,” ungkapnya.(zia)