AIMAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong bersama Satuan Polisi Papong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sorong menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di sepanjang jalan protokol, Selasa (23/1).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa mengungkapkan, penertiban APK kali ini dilakukan di wilayah Distrik Aimas dan Distrik Mariat. Dimana kegiatan penertiban dipusatkan di sepanjang jalan protokol yang menghubungkan dua distrik tersebut.
“Fokus kegiatan hari ini kita laksanakan di Distrik Aimas dan Distrik Mariat, khususnya di sepanjang jalan protokol. Target penertiban kita yakni terhadap spanduk dan baliho para Caleg yang di pasang di luar zona yang telah ditentukan dalam SK KPU Kabupaten Sorong,” ujar Ketua Bawaslu.
Selain itu, APK yang terpasang pada zonanya namun kondisinya sudah rusak juga turut ditertibkan. Sebab dinilai dapat mengganggu estetika suatu daerah. Sementara, untuk spanduk yang dipasang di luar zona, namun telah mendapatkan izin pemasangan dari pemilik lahan tetap dibiarkan berdiri.
“Kita juga menyasar APK yang terpasang sesuai zona namun kondisinya sudah tidak layak, itu (juga) kami tertibkan. Karena bisa mengganggu nilai estetika, merusak pemandangan. Tapi ada juga APK yang dipasang di luar zona namun tidak dieksekusi saat penertiban karena sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan,” sambungnya.
Sebelumnya, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith bahwa KPU telah menetapkan ada 15 titik pemasangan APK di wilayah Kabupaten Sorong. Kemudian karena kebutuhan para peserta Pemilu, sehingga ditambahkan pagi 8 titik baru.
“Awalnya telah ditetapkan ada 15 lokasi pemasangan APK. Sehingga dengan adanya penambahan tersebut, maka setelah ini akan ada 23 lokasi yang menjadi. Pemasangan APK bagi para peserta Pemilu di Kabupaten Sorong,” kata Ketua KPU kepada Radar Sorong. (ayu)