SORONG – Oknum anggota Polres Sorong Polda Papua Barat Aipda JN (44) telah tiba di Kota Sorong usai ditangkap di Makassar gegara melakukan pencurian uang sebesar Rp 225 juta hingga 300 gram emas. Pelaku sudah ditahan di Polresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Kapolda mengungkap bahwa pelaku sudah berada di Kota Sorong dan ditahan di Polresta Sorong Kota. “Iya benar, pelaku sudah ditahan di Polresta Sorong Kota,” jelas Kapolda Papua Barat, Selasa (12/12).
Kapolda menjelaskan pelaku saat dilakukan pemeriksaan terungkap sudah sering melakukan aksi pencurian. Anehnya, aksi itu hanya dilancarkan kepada teman-teman seprofesinya (anggota polisi). Hanya saja korban yang kali ini baru melaporkan karena kerugiannya cukup besar.
“Hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan kayak penyakit gitu. Awalnya dia itu anggota Brimob, tapi dipindahkan dari sana mungkin karena kelakuannya kurang baik. Dan juga yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian. Agak sedikit aneh karena yang dicuri itu rumah teman-temannya, polisi juga,” ujarnya seraya menambahkan hanya korban ini yang berani melaporkan karena kerugiannya banyak.
Irjen Pol Daniel menegaskan Aipda JN akan diproses sesuai peradilan umum (pidana). Selanjutnya, akan diproses lagi secara internal dengan ancaman yang bersangkutan bisa saja dipecat. “Saya sudah perintahkan untuk diproses secara hukum pidana. Jadi dia langsung ditahan dan akan diproses biar untuk memberikan pelajaran. Setelah itu, saya akan suruh proses dia secara kode etik nanti setelah putusan Pengadilan Umum, kita sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Diungkap Kapolda Papua Barat, uang bernilai ratusan juta itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang dan membeli sejumlah alat elektronik bahkan kendaraan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia beli-beli sesuatu ada yang beli alat elektronik, sepeda motor bahkan juga foya-foya,” terangnya.
Buntut dari permasalahan tersebut, Kapolda Papua Barat memberi ultimatum kepada seluruh anggota Polri bahwa tindakan yang dilakukan tersebut akan berdampak pada dua hukuman yakni hukum pidana umum dan juga internal.
“Saya sampaikan kepada seluruh anggota Polri ini dikenakan 2 hukuman. Hukum pidana umum dan kita lakukan peradilan internal bisa hukum disiplin juga hukum kode etik. Saya sampaikan kepada seluruh anggota agar menjaga nama baik Polri. Karena mereka disumpah untuk jadi anggota Polri pelayan masyarakat, penjaga, pelindung, pengayom,” pungkasnya. (rin)