Terkait Perkara Dugaan Suap yang Menjerat Pj Bupati Sorong
AIMAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/12).
Kedua pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sorong tersebut diperiksa sebagai saksi perkara suap yang menyeret nama Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Segidifat, dan staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle, beserta sejumlah pejabat BPKP Provinsi Papua Barat lainnya.
Keduanya memasuki ruang pemeriksaan secara terpisah sekitar pukul 09.00 WIT. Sama seperti pemeriksaan para saksi sebelumnya, rata-rata mereka menjalani pemeriksaan KPK selama 10 jam lebih. Sekda Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang diperkirakan rampung menjalani pemeriksaan sekitar jam 7 malam. Sayangnya, Sekda meninggalkan ruang pemeriksaan melewati pintu berbeda, sehingga awak media yang sejak pagi menanti di lobby Polres Sorong tidak melihat pasti kapan yang bersangkutan meninggalkan Polres Sorong.
Berdasarkan Pantauan Radar Sorong, selain Sekda dan Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong, ada juga pegawai Hotel Rylich Panorama yang masuk ke ruang pemeriksaan. Sejak pagi hingga malam hari, tidak ada statement apapun yang berhasil didapatkan dari para saksi. Informasi terakhir, hingga pukul 21.00 WIT, Kepala Inspektorat tampak belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa tim penyidiknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pada hari Rabu (13/12) bertempat di Polres Sorong. Berdasarkan informasi yang beredar, ada 15 saksi yang harusnya diperiksa hari ini. Para saksi tersebut yakni Sekda Kabupaten Sorong, Cliff Japsenang; Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa; Mantan Bupati Sorong, Johny Kamuru; Sekretaris DPRD Kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit; Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Tafalas; Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP3A Kabupaten Sorong, Frida Flora Gifelem; Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Sorong, Helena Pigey; Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti; Kepala BKAD Kabupaten Sorong, Chris Tupamahu dan BPP Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Abdel.
Adapun para saksi dari pihak hotel yakni General Manager Royal Mamberamo Hotel, Anastasia Fanny Puspasari; HOD Front Office Royal Mamberamo Hotel, Sri Wahyuni; Manager HRD Rylich Panorama Hotel, Ricky Yaved; Front Office Rylich Panorama Hotel, Megaria Simatupang; dan Engineering Rylich Panorama Hotel, Wildan Widodo. (ayu)