SORONG- Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Ir.Edison Siagian,ME menegaskan akan memanggil Pj Wali Kota Sorong, Septinus Lobat guna dimintai klarifikasi buntut Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan Kepala BKPSDM Kota Sorong dan Kabag Protokol Komunikasi Pemkot Sorong serta salah satu tenaga Honorer Daerah.
Hal tersebut dilakukan karena Pj Sekda PBD sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Sebagai amanat Undang-undang ada aturan yang mengatur mengenai jenjang karir Aparatur Sipil Negera. Nanti Saya akan seger memanggil Pj Wali Kota untuk dimintai keterangannya terkait keputusan tersebut,” kata Pj Sekda beberapa waktu lalu.
Lanjut Pj Sekda, bahwa dirinya akan menelusuri lebih lanjut mengenai latar belakang munculnya keputusan tersebut. Yang mana akan diketahui, apakah Pj Wali Kota Sorong yang melanggar administrasi. Namun, jika 2 ASN dan 1 honorer yang melanggar aturan maka akan ditelurusi dengan penuh kehati-hatian.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat dari pimpinan darah, dalam hal ini Pj Gubernur,” ujarnya.
Pj Sekda berharap agar persoalan internal di Pemkot Sorong segera mendapatkan titik temu dan solusi.
“Karena semuanya merupakan ASN yang tunduk pada aturan,” pungkasnya.(zia)