AIMAS – Puluhan spanduk dan baliho sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) berbagai ukuran yang berjajar di pinggiran jalan dan fasilitas umum di seputaran pusat Kota Baru Aimas, Kabupaten Sorong ditertibkan oleh Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kabupaten Sorong, Senin (18/12).
Penertiban spanduk dan baliho Caleg dilakukan di tiga titik. Pertama, yakni di Jalan Pariwisata, Kabupaten Sorong, di simpang tiga jalan Aimas – Klamono dan di seputaran Alun – Alun Aimas.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho para Caleg dilakukan karena titik pemasangannya sudah tidak sesuai aturan.
Menurutnya, Bawaslu sudah menentukan zona khusus untuk pemasangan APK berupa spanduk dan baliho Caleg di setiap Distrik. Sehingga spanduk dan baliho Caleg yang dipasang tidak sesuai zona harus ditertibkan.
“Pemasangan APK berupa spanduk dan baliho yang liar tidak sesuai zona yang ditentukan pasti kita tertibkan. Utamanya yang dipasang di sepanjang jalan (yang bukan zona pemasangan APK), di fasilitas umum maupun di tanah kosong yang dipasang tanpa izin,” ujar Farli.
Ia menyebutkan, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan merusak estetika pemandangan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sorong, Charly M. Sosir, S.STP menambahkan, tidak hanya spanduk dan baliho para Caleg saja yang ditertibkan. Melainkan juga spanduk lain yang sudah melewati batas waktu pelaksanaannya juga turut ditertibkan.
“Penertiban hari ini bukan hanya menyasar pada spanduk Caleg saja tetapi juga spanduk lain yang sudah bukan momennya juga kitaturunkan. Kami tidak berfikir spanduk tersebut milik siapa, tetapi jika waktu kegiatannya sudah lewat pasti dieksekusi,” imbuh Charly.
Dikatakan Charly, Penertiban secara umum terhadap spanduk dan baliho di fasilitas umum dan di sepanjang jalan di Kabupaten Sorong dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Sorong.
“Penertiban spanduk umum ini kita lakukan sesuai peraturan daerah Kabupaten Sorong, karena memang ada lokasi khusus yang boleh dipasangi spanduk dan baliho, ada juga yang tidak boleh. Oleh sebab itulah yang perlu kami telusuri,” sambungnya.
Pantauan Radar Sorong, beberapa spanduk kegiatan yang juga ikut dieksekusi oleh gabungan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kabupaten Sorong diantaranya, spanduk HUT Otsus, spanduk HUT Papua Barat Daya, serta spanduk kegiatan lainnya.
Charly berharap, demi terjaganya keindahan wilayah Kabupaten Sorong dari spanduk dan baliho liar, Pemerintah Kabupaten sorong perlu mengeluarkan aturan tegas terkait lokasi pemasangan spanduk dan baliho sehingga bisa lebih dipahami oleh masyarakat. (ayu)