“Otniel Homer : Bagi- bagi Makanan dan Susu Gratis ke Anak-anak Sekolah Murni Kegiatan Sosial, Bukan Kampanye
SORONG- Menyusul pernyataan di salah satu media yang dinilai ada unsur pencemaran naman baik terhadap Partai Gerindra sehingga diduga telah terjadi pelanggaran kode etik, DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya bakal melaporkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya menilai pernyataan ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ke media sungguh tidak profesional, terlebih ada narasi “Bawaslu Tegur Tim Prabowo-Gibran” padahal sampai saat ini, DPD Partai Gerindra belum pernah menerima surat teguran resmi dari Bawaslu terkait bagi-bagi makanan dan susu gratis ke anak-anak SD. Tapi ternyata Ketua Bawaslu Papua Barat Daya langsung mengeluarkan statemen ke media.
Ketua Bapilu DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya Otniel Homer didampingi Sekretaris Bapilu, Jamalia Tafalas menegaskan, kegiatan bagi-bagi makan siang dan susu gratis kepada anak-anak SD tidak ada unsur kampanye, melainkan murni merupakan kegiatan bakti sosial .
Kegiatan bakti sosial bagi-bagi makan siang dan susu kepada anak-anak SD merupakan program rutin yang telah dilaksanakan oleh DPP Partai Gerindra yang diikuti oleh seluruh DPD Partai Gerindra di tanah air. Dan kegiatan ini diakuinya sebagai program unggulan dari pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang jika terpilih dalam Pilpres 2024 mendatang akan tetap dilanjutkan.
Tujuan dari kegiatan sosial itu lanjut Otniel Homer yang akrab disapa Otis, tak lain untuk pemenuhan gizi anak-anak di sekolah. Ditegaskan oleh Otis, dalam kegiatan bagi-bagi makan siang dan susu gratis tidak ada unsur kampanye, karena yang ditemui adalah anak-anak kecil yang belum mempunyai hak untuk memilih.
Karena tidak ada unsur kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Oktasari Sabil, balik dipertanyakan Otis, dalam kegiatan sosial itu pelanggarannya dimana? .
Dikatakan, bahwa UU Pemilu tentang kampanye memang melarang adanya kampanye di lembaga pendidikan. “Nah kami ke sana kan bukan kampanye. Anak-anak SD yang belum punya hak pilih masa kami mau ajak , kan tidak. Kami datang hanya untuk melaksanakan bakti sosial, dan kami memang diperintah dari pusat untuk melakukan kegiatan bagi susu dan makan siang gratis di hari pertama kampanye ke anak-anak sekolah,”tutur Otis yang bersama Sekretaris Bapilu Jamalia Tafalas sangat menyayangkan sikap Ketua Bawaslu Papua Barat Daya yang dinilai arogan karena langsung mengeluarkan pernyataan di media dengan memojokkan Partai Gerindra tanpa mengecek atau menanyakan ke Partai Gerindra .
“Secara etika, informasi yang mereka terima harus diklarifikasikan kepada kami yang melakukan kegiatan. Sehingga informasi yang mereka dapat dari kami internal Gerindra lalu yang mereka temukan atau ada laporan lalu dianalisa apakah ada unsur pelanggaran barulah keluarkan statemen ke media,”sorot Otis. Dikatakan, kalaupun dalam kegiatan sosial itu Bawaslu menilai ada pelanggaran maka etikanya Bawaslu menyurati DPD Partai Gerindra,.
“Secara etika harusnya kan institusi mereka (Bawaslu Provinsi ) menyurat kepada partai bahwa ada begini-begini, tapi tanpa ada pemberitahuan secara resmi, tiba-tiba menyampaikan statemen yang menurut kami, arahnya,niatnya sudah tidak jelas , seolah-olah memojokkan kami Partai Gerindra dan disitu juga menyinggum tim Prabowo Gibran, ini yang sangat kami sesalkan, “ujar Otis Homer.
“Jadi sekali lagi saya melihat bahwa statemen ketua Bawaslu provinsi sangat tidak tepat, tidak terarah, tidak obyektif dan tidak masuk logika secara hukum. Dan kami Partai Gerindra tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas termasuk misalnya mensomasi ketua Bawaslu karena sudah ada upaya pencemaran nama baik kepada partai kami,”tandas Otis.
Ditegaskan oleh Jamalia Tafalas, DPD Partai Gerindra tidak pernah menyepelekan ataupun meremehkan Bawaslu Provinsi.
Bahwa DPD Partai Gerindra ke sekolah-sekolah untuk bagi-bagi makan siang dan susu gratis kepada anak-anak sekolah itu bukan kampanye. “Ini yang dilakukan ketua DPD kami hanya kegiatan sosial, yang mana membagi-bagikan makanan bergizi kepada anak-anak SD. Dan dalam kegiatan itu sama sekali tidak mengggunakan kata-kata ajakan memilih, dan tidak menggunakan alat perara. Partai Gerindra hanya membagikan makanan kepada anak-anak sebagai tanda syukur partai kami,”ujar Jamalia Tafalas, mantan Komisioner KPU Raja Ampat yang kini bergabung dengan Partai Gerindra. “Pokoknya sama sekali tidak menggunakan alat peraga, untuk mengajak. Karena yang kami bagikan makanan dan susu itu kepada anak-anak atau mereka yang tidak punya hak memilih. Nah kalau kami berkampanye, secara logika masa kami berkampanye pada anak kecil yang tidak punya hak memilih,”ujar Jamalia Tafalas.
Karena yang dilaksanakan adalah kegiatan sosial, Lia-sapaan akrab Jamalia Tafalas- mempertanyakan pengawasan Bawaslu.
“Kami pertanyakan kembali bahwa Bawaslu ini dia mengawasi pemilu ataukah mengawasi kegiatan bakti sosial,”ujar Jamalia Tafalas bernada tanya.
Sebagai partai besar, lanjut dikatakan, jika kegiatan bagi-bagi makanan dan susu gratis ke sekolah-sekolah itu memang ada unsur kampanye, tidak mungkin sekelas Partai Gerindra tidak menyurat ke Bawaslu.
Apalagi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden dengan pasangannya Cawapres Gibran, pastinya akan tunduk dan taat dengan aturan Pemilu.
Kalau kami melaksanakan legiatan yang menyangkut kampanye tentu kami akan menyurati Bawaslu dan pihak keamanan,”ujar Jamalia Tafalas. Karena hanya acara kegiatan bakti sosial, maka kegiatan yang dilaksanakan DPD Gerindra Papua Barat Daya juga tidak melibatkan pihak keamanan .
“Dan saat itu yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Gerindra (Oktasari Sabil) jam istirahat, jam anak-anak makan siang . Ini kan juga membantu anak-anak yang tadi mungkin tidak bawa uang jajan dari rumah bisa membantu mereka tidak jajan dan dapat makanan yang bergizi,”tutur Jamalia Tafalas.
Karena itu kegiatan yang dilaksanakan Partai Gerindra tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. “Mungkin Bawaslu perlu belajar lagi terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Yang pasti ini bukan kampanye, tapi kegiatan sosial kebetulan diakukan oleh Partai Gerindra,”tandasnya.
Menilai pernyataan ketua Bawaslu Provinsi sangat terburu-buru mengeluarkan statemen ke media tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu kepada Partai Gerindra, hal ini yang disesalkan.
“Artinya kalaupun ada laporan kepada masyarakat, laporannya itu nomor berapa, keberatannya nomor berapa dan Bawaslu harus menyurati kami terkait laporan atau temuan di lapangan. Kalau ada itu kami akan menjawab, tetapi ini sama sekali tidak menyurati kami bahkan langsung dilempar ke media,”ujar Jamalia Tafalas .
Terkait dengan statemen ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya di media, Sekretaris Bapilu Partai Gerindra Papua Barat Daya, Jamalia Tafalas mengatakan akan melaporkan ketua Bawaslu Provinsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan menyampaikan laporan secara tertulis kepada DKPP terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Karena netralitas dari Ketua Bawaslu sendiri perlu kami pertanyakan, karena sudah mencemari nama baik partai kami,”ujar Sekretaris Bapilu DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya, Jamalia Tafalas di Sekretariat DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya, Kamis (30/11).
“Kami keberatan dengan UUNo 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu terkait dengan pencemaran nama baik kepada partai kami.”imbuhnya. (ros)