SORONG- Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farlu Sampe Toding Rego menegaskan, terkait dengan kegiatan DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya bagi-bagi makan siang dan susu gratis kepada anak-anak SD, hari ini pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran apakah ada unsur kampanye atau tidak.
Sesuai mekanisme dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan peserta Pemilu, karena masih akan menelusuri ke sekolah yang didatangi Partai Gerindra, diakuinya sampai saat ini Bawaslu belum melayangkan surat ke DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya.
:”Yang saya katakan masih akan menelusuri, narasi kami tidak ada kata tegur. Yang pasti setiap kegiatan dari peserta Pemilu kami tetap melakukan.pengawasan. Dan kalau DPD Partai Gerindra mau lapor ke DKPP, silakan, kami tidak gentar,”ujar Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego kepada Radar Sorong, Jumat (1/12).
Ditegaskan oleh Farli, menyongsong pesta Demokrasi 2024 yang kini memasuki tahapan kampanye, peran Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan Pemilu.
Dalam hal ini, setiap kagiatan yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu hendaknya dilaporkan atau ada surat pemberitahuan kepada Bawaslu. Diakuinya, kegiatan partai yang dilakukan tanpa ada alat peraga, tanpa ada ajakan mencoblos itu bukan kampanye.
“Karena kami masih akan melakukan penelusuran, saya tidak bisa katakan apakah kegiatan Partai Gerindra ke sekolah-sekolah itu kampanye atau bukan,”tandas Farli.
Untuk suksesnya Pemilu 2024, Farli Sampe Toding Rego berharap peserta Pemilu , para caleg dan masyarakat dapat memahami tugas Bawaslu yang melaksanakan pengawasan secara ketat dalam setiap tahapan Pemilu. Bahwa penyelenggara Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melalui tahap seleksi sehingga netralitas, integritas tentunya dijunjung tinggi.
“Kalau tidak mau diawasi Bawaslu tentu ada konsekwensinya. Yang kami harapkan ya kalau ada kegiatan dari parpol maupun para caleg ya perlu ada surat pemberitahuan ke Bawaslu,”tandasnya.
Soal pemberian makanan dan susu ke anak-anak sekolah tentunya menurut Farli Bawaslu tidak melarang, hanya saja karena yang melaksanakan kegiatan itu adalah partai peserta Pemilu dalam hal ini DPD Partai Gerindra, tim pemenangan Prabowo-Gibran maka tentu perlu diawasi oleh Bawaslu. (ros)