SORONG – Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dulunya HPH (Hak Pengusahaan Hutan), tidak akan diberikan kepada pemohon/investor, tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat kawasan hutan yang dimohonkan PBPH. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menanggapi aksi demo yang dilakukan perwakilan masyarakat, mahasiswa dan kelompok adat di kantor Dinas LHKP PBD yang menuntut pencabutan ijin tiga perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.
Ditemui Radar Sorong di Rylich Panorama Hotel Sorong, Senin (13/11/2023), Kelly mengatakan terkait tuntutan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa semua proses perijinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya, dulunya sudah terproses di provinsi induk, Papua Barat. Untuk Papua Barat Daya sendiri, sampai hari ini belum ada satupun Rekomendasi Gubernur yang dikeluarkan, padahal Rekomandasi Gubernur merupakan salah satu syarat untuk proses pengurusan PBPH di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Diterangkannya, Rekomendasi Gubernur bisa diterbitkan setelah OPD teknis terkait dalam hal ini Dinas LHKP memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait permohonan PBPH yang masuk ke Pemprov Papua Barat Daya. Persetujuan Teknis dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan diantaranya Telaahan Fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan, juga melihat Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), Peta Pelarangan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Peta Arahan Pemanfaatan Hutan, juga ada Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Peta-peta ini semua akan dilakukan overlay, untuk memastikan apakah kawasan hutan yang diajukan permohonan PBPH tersebut memenuhi syarat dan bisa diproses lebih lanjut atau tidak,” terangnya.
Bukan hanya itu lanjut Kelly, pihaknya di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, menambah satu syarat yang harus dilalui pemohon PBPH agar pihaknya bisa memberikan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Gubernur. “Syaratnya apa, kami minta kepada pemohon untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat di kawasan atau lokasi rencana PBPH tersebut, termasuk juga dengan aparat pemerintahan dari tingkat bawah,” jelasnya.
Karena itu, Kelly mengingatkan kepada calon investor pemohon PBPH untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat, sehingga masyarakat memahami tentang kehadiran perusahaan pemohon PBPH. “Jadi, istilahnya pemohon PBPH datang kulonuwun, permisi, dan menyampaikan rencana mereka. Saran dan masukan dari masyarakat kemudian dilaporkan sehingga bisa kami jadikan dasar pertimbangan yang kemudian kami tuangkan ke dalam Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Gubernur,” terang Kelly Kambu.
Dijelaskannya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, telah mengatur bahwa Rekomendasi Gubernur sebagai syarat dibuatnya Persetujuan Komitmen Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. “Persetujuan Komitmen itu diantaranya berisikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon sebelum mendapatkan ijin, itu harus berkonsultasi dengan masyarakat saat kajian amdal melalui konsultasi public, kemudian penetapan titik koordinat lokasi rencana PBPH bersama masyarakat adat pemilik hak ulayat,” jelas Kelly.
Ditegaskannya, proses perijinan PBPH pascapenetapan UU Cipta Kerja, memberikan ruang yang besar bagi keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Rekomendasi Gubernur tidak akan diterbitkan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat. “Dan perlu dipahami bersama, Rekomendasi Gubernur terkait permohonan PBPH itu bukan ijin, tetapi merupakan satu tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan ijin PBPH yang nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Intinya, pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja, kalau masyarakat tidak setuju maka ijin PBPH tidak akan diberikan. Dan perlu diingat, Pemerintah Provinsi tidak memberikan ijin. Kawasan Hutan memang kewenangannya ada di provinsi, tapi provinsi tidak memberikan ijin, karena kewenangan mengeluarkan ijin PBPH itu sepenuhnya di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun demikian, proses di Kementerian tidak akan berjalan sebelum proses di tingkat provinsi dilalui,” tegas Kelly Kambu. (ian)