SORONG-Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi kelompok kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial di salah satu hotel di Kampung Baru Kota Sorong, Selasa (31/10).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan mitra pembangunan.
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST.M.Si mengatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Selain itu, rapat ini juga membahas skema-skema perhutanan sosial, potensi kawasan hutan di Papua Barat Daya, dan upaya pemberdayaan masyarakat lokal.
“Perhutanan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,Masyarakat tidak lagi menebang pohon secara liar, tetapi akan hidup dari hasil hutan bukan kayu, seperti madu, damar, dan daun teh,” katanya.
Dikatakan bahwa hal tersebut mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat untuk segera menyusunnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas pengelolaan hutan adat.
“Peta adat ini akan menjadi acuan bagi pemerintah, investor, dan masyarakat lainnya untuk bermitra dengan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan,” katanya.
Kelly menambahkan juga bahwa Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam percepatan pelaksanaan perhutanan sosial di Papua Barat Daya.
“Dengan adanya perhutanan sosial, diharapkan masyarakat lokal dapat lebih sejahtera dan hutan dapat dilestarikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kegiatan yang dibuka oleh Pj Gubernur PBD diwakili Staf Ahli Ekubang George Yarangga menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem Pengolahan Hutan Lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan Masyarakat, hutan tanaman rakayat, serta hutan kemitraan.”Pemerintah Papua Barat Daya senantiasa berkomitmen dan berperan serta dalam mensejahterakan masyarakat dalam berbagai bidang, salah satunya bidang kehutanan, yaitu dengan dibentuknya kelompok kerja percepatan perhutanan sosial,” katanya.Pemprov PBD berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberi dampak positif bagi masyarakat melalui pendampingan, pembiayaan secara mandiri, ataupun bantuan langsung.(zia)