SORONG-Dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah di Hotel Kyriad, Sabtu (21/10).
Dalam nota Kesepakatan NPHD yang dibacakan sebelum penandatanganan, Pihak pertama Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan pihak kedua KPU Kabupaten Tambrauw setelah setuju dan sepakat atas nilai hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024 sebesar Rp42 miliar.
Di mana anggaran tersebut akan diberikan dalam 2 tahap, yang pertama tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp16,8 miliar sesuai rincian Anggaran berdasarkan tahapan Pilkada tahun 2024 sebagaimana terlampir dalam nota kesepakatan.
Kemudian tahap kedua tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp25,2 miliar. Mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2023, maka penyaluran hibah tahun 2023 akan disesuaikan dengan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw serta seluruh kesepakatan tersebut ini dituangkan dalam NPHD.
“Jadi untuk memperlancar kegiatan Pemilihan Umum di Kabupaten Tambrauw pada tahun 2024 sudah ada kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Tambrauw dan juga dengan KPU yaitu kita memberikan dana hibah sebesar Rp42 miliar pada KPU Kabupaten Tambrauw,” kata Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu.
Dijelaskan bahwa sesuai keputusan menteri bahwa diberikan sebesar 40 persen dari jumlah yang ada, sehingga dalam berita acara tadi yaitu sebesar Rp16,8 miliar.
“Tapi kita akan menyesuaikan karena waktu kebutuhan anggaran sisa 2 bulan, kita akan sesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan daripada KPU. Berapa yang digunakan itu yang kami berikan dan sisanya akan berlangsung pada tahun depan sesuai dengan kondisi daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, Penyerahan dana hibah yang diberikan agar KPU bisa melaksanakan kegiatan dan tugas-tugasnya yang diberikan oleh negara untuk memperlancar kegiatan pemilu.
“Terutamanya pada tanggal 14 Februari dan nantinya Pilkada pada tanggal 27 November tahun 2024 di Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andi Kambu yang juga hadir memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, di mana seorang Pj Bupati tugas utamanya adalah bagaimana memfasilitasi dan memberikan dukungan anggaran bagi penyelenggaraan pemilu dan momen Pemilukada 2024.
“Yang mana tahapan Pemilu 1 bulan sebelum dilaksanakan tahapannya sudah harus ada penandatanganan. Pasca perjanjian hibah daerah antara pemerintah dan juga KPU dan juga Bawaslu. Sehingga ini suatu langkah yang sangat baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw,” tegasnya.
Ketua KPU PBD mengungkapkan bahwa untuk 6 kabupaten/kota di Papua Barat Daya, baru Kabupaten Tambrauw yang melakukan penandatanganan NPHD.
“Mungkin dengan hari ini Kabupaten Tambrauw yang pertama, sehingga dapat mendorong kepada 5 kabupaten/kota lainnya yang belum. Mungkin masih dalam pembahasan,” katanya.
Sehingga diharapkan, kata Andi agar daerah lainnya dipercepat karena sesungguhnya daerah lain di Indonesia sudah melakukan penandatanganan NPHD.”Karena November ini, kami akan menunggu rujukan PKPU ketika sudah turun maka tahapannya Pilkada itu sudah jalan,” katanya.
Untuk nilai hibah sebesar Rp42 miliar, dikatakan bahwa Sekarang paling tidak hitungan yang ada menurutnya sudah cukup bagus.
Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Sahrul Abdul Karim juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
“Dalam hal ini Pj Bupati Kabupaten Tambrauw, berpartisipasi pada hari ini kita menandatangani NPHD. Dengan anggaran ini, kita bisa melaksanakan Pilkada di Kabupaten Tambrauw sampai dengan suksesnya pada 27 November,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Tambrauw pada Pemilu 2024 sebanyak 21.792 yang tersebar di 216 Kampung dari 29 distrik, dan 225 TPS.(zia)