SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) PBD menggelar Focus Group Disscussion (FGD) Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Inventarisasi Subjek dan Objek Redistribusi Tanah. Kegiatan berlangsung di Belagri Puncak Arfak, Rabu (18/10).
Kepala Dinas LHKP PBD Julian Kelly Kambu,ST.M.Si mengatakan bahwa Kegiatan ini terkait dengan rencana kehutanan tingkat provinsi dan inventarisasi objek dan subjek tanah reformasi atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita mau melihat kawasan-kawasan yang ada perencanaan kehutanan tingkat provinsi. Ini semua stakeholder kepentingan ada di situ, sehingga kami sudah semakin mengerucut,” katanya.
“Untuk hari ini kami lebih fokus antara Dinas LHKP bersama teman-teman dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) yang punya kewenangan untuk menaruh titik-titik batas,” sambungnya.
Dikatakan Kelly, Kemudian dari Kanwil Pertanahan juga ada. Sehingga ini pihaknya overlay data kemudian menjadi tahu mana pemanfaatan kawasan-kawasan yang akan digunakan oleh Provinsi Papua Barat Daya untuk jangka waktu 10 tahun.”Jadi RKTP ini 10 tahun, menjadi hal yang baik adalah kita menentukan perencanaan kehutanan tingkat provinsi mendahului RTRW,” ujarnya.
Menurutnya, Kalau di provinsi lain RTRW nya dulu dibangun, disiapkan kemudian perencanaan kehutanan tingkat provinsi itu bernaung di bawah RTRW.
“Nah, sekarang untuk Papua Barat Daya ini menjadi provinsi yang menarik dan bagi saya ini satu langkah maju. Dimana kami merencanakan, mendesain perencanaan kehutanan ini sebagai alas, sebagai dasar di mana RTRW itu ada di dalam,” jelasnya.
Lanjutnya, Sehingga RTRW sebagai payung, sebagai panglima pembangunan semua merujuk ke RTRW. Tapi harus overlay dengan perencanaan kehutanan.”Sehingga mana yang kawasan hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi, produksi terbatas, HPL. Nah, ini kami sudah punya data. Sehingga ketika RTRW disusun pada tahun 2024 tinggal penyesuaian saja. Jadi tidak ada pergeseran,” ungkapnya.
Kelly juga mengatakan bahwa Kalau ada kawasan-kawasan yang sekarang sudah terbangun, itu pun dibicarakan mekanisme untuk mengeluarkan kawasan-kawasan yang sudah terbangun. “Nanti di inventarisir kemudian kita bisa menghasilkan melalui mekanisme TORA atau izin pinjam pakai kawasan atau pelepasan kawasan. Ini juga bagian-bagian yang kita minta inventarisir,” kata Kelly.
Kadis LHKP PBD ini berharap peran dari pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bisa menyampaikan, bisa mengidentifikasi, melaporkan dan harus berkoordinasi untuk mendapatkan data sebanyak mungkin.
“Jangan sampai kami sudah tetapkan, kemudian dibilang ini kepentingan kami ada di sini, atau ada di sana. Nah, ini yang kita lakukan untuk bagaimana membuat rencana kehutanan tingkat provinsi yang kemudian kita akan bawa ke Jakarta, ke Kementerian lingkungan hidup. Kalau sudah oke dan kita kembali untuk kita tetapkan dalam bentuk Pergub,” jelasnya.
Kelly, mengimbau kepada daerah-daerah di Papua Barat Daya yang belum memiliki RTRW diantaranya Kabupaten Maybrat, Tambrauw, Sorong Selatan. Kemudian ada berapa daerah yang sudah memiliki nanti pada saat pembahasan RTRW Provinsi Papua Barat Daya harus bersinergi.
“Sehingga pembangunan ini bisa mendukung atau menjaga kelestarian pembangunan berkelanjutan, pembangunan berwawasan lingkungan. Itu yang penting,” pungkasnya.(zia)