Lima Jam Usai Kejadian, Polisi Amankan Kedua Pelaku di Kompleks Klademak
SORONG – Seorang pemuda berinisial KG (23) tewas bersimbah darah akibat dikeroyok dua orang pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin Kompleks Pasar Baru, Minggu (22/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT. Sekitar lima jam usai kejadian, kedua pelaku, masing-masing berinisial HA (23) dan CR (15) ditangkap aparat kepolisian di Kompleks Klademak Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/10) di Jalan Sultan Hasanuddin, kompleks Pasar Baru, sekitar pukul 01.30 WIT. Awalnya, korban dan kedua pelaku berpapasan.
“Kronologisnya kedua pelaku inisial HA dan CR bertemu atau berpapasan dengan korban inisial KG. Mereka sama-sama melihat, terus kemudian korban menyapa dengan nada emosi, ko kenapa, ko kenapa,” jelas Kapolresta Sorong Kota saat press rilis kepada awak media, Minggu (22/10).
Emosi mendengar sapaan korban, kedua pelaku kemudian mengejar korban. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul bagian dagu dan wajah korban beberapa kali sehingga korban terjatuh dan tewas.
“Akhirnya pelaku emosi kemudian pelaku HA mengejar korban. Korban lari, lalu dikejar oleh kedua pelaku. Kemudian, pelaku CR memukul korban di bagian dagu sebanyak 2 kali, memukul wajah dan menginjak kepala dan itu darah dari kepala. Dari keterangan tersangka, mereka gunakan tangan kosong dan tidak gunakan senjata atau alat tajam,” ungkapnya.
Terkait kondisi korban yang bersimbah darah, menurut Kapolresta, darah itu dari luka yang ada di bagian pelipis korban karena pukulan daripada para pelaku. Pelaku mengaku mereka sebenarnya tidak mengenal korban, tetapi karena emosi mendengar sapaan korban sehingga pelaku menganiaya korban.
“Ada luka di bagian pelipis wajahnya karena pukulan dan darahnya banyak sekali mungkin saja ketika dia pukul, korban jatuh kemudian kena aspal pembatas jalan sehingga bisa saja terjadi. Mereka tidak saling kenal, cuma bertemu di jalan dan berpapasan, baku lihat dan baku tegur,” ujarnya seraya menambahkan dari TKP polisi juga mengamankan baju korban yang dipenuhi darah.
Kedua pelaku dikenakan pasal 338 dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara. Khususnya, CR yang tergolong masih di bawah umur, disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.”Terkait apakah nanti ditahan, nanti kita koordinasikan dengan Bapas terkait anak di bawah umur,” pungkasnya.(rin)