Hingga Saat Ini, SW Masih Sekretaris DPD Partai Golkar PBD
SORONG-Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menegaskan, Selviana Wanma yang sedang tersandung kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik di Raja Ampat, hingga saat ini masih berstatus Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya. Bahkan Partai Golkar Papua Barat Daya akan memberikan pendampingan hukum.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan DPD Partai Golkar PBD Alif Permana, ketika melakukan jumpa pers di Sekretariat Partai Golkar PBD, Senin (18/9).
“Apa yang menimpa Ibu SW selaku sekretaris Partai Golkar PBD, pertama kami prihatin atas apa yang dialami beliau. Tapi yang perlu ditegaskan bahwa kami menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong,” tegasnya.
Menurutnya, sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa SW bersalah. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan supaya kadernya tidak diadili dan biarlah proses hukum yang melakukan pengadilan.
“Jadi apa yang mau kami adili dan sikap apa yang harus kami ambil. Selama belum ada putusan pengadilan, kami belum mengambil sikap terkait Ibu SW,” tegasnya.
Alif juga mengatakan, sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum, Partai Golkar Papua Barat Daya secara kelembagaan menghormati yang namanya asas perjanjian of interest praduga tak bersalah.
“Bahwa seseorang itu tidak boleh dinyatakan bersalah, sampai dengan ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bersalah,” katanya.
Namun, kata Alif bahwa sebagai sesama kader pihaknya sudah menyiapkan pendampingan hukum untuk SW, baik dari DPD Partai Golkar Papua Barat Daya maupun dari Badan Advokasi Hukum di DPP Partai Golkar. Partai Golkar juga mengambil sikap, tetap mempertahankan Selviana Wanma sebagai Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami melihat pemberitaan ini sudah sangat liar, bahkan cenderung memojokkan. Seolah-olah kasus itu ada kaitannya dengan partai Golkar, padahal partai Golkar Papua Barat Daya ini baru berumur 6 bulan, sedangkan peristiwa ini sudah terjadi tahun 2010,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini SW masih berstatus sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya.
“Kami tidak pernah menyangkal, memang benar ibu SW adalah sekretaris partai Golkar Papua Barat Daya. Tetapi apa yang menimpa SW tidak ada sangkut pautnya dengan partai,” katanya.
Alif juga meminta, untuk terjaminnya hak-hak SW sebagai subjek hukum warga negara. Yang mana dia berhak untuk tidak diperlakukan semena-mena, SW juga berhak untuk melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai subjek hukum warga negara.
“Kita tidak tahu bagaimana proses kedepan, yang pasti tentu kita menginginkan yang terbaik bagi kader kami. Asas praduga tak bersalah adalah bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ibu SW itu bersalah baru kami partai mengambil tindakan, karena kita di internal Partai Golkar memiliki mekanisme tersendiri,” pungkasnya.
Dari Pantauan Radar Sorong, hadiri pada jumpa pers tersebut diantaranya Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya Lambert Jitmau, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Sorong Astrid Dion dan beberapa ketua DPD Partai Golkar Sorong Raya.(zia)