SORONG – Petugas Karantina Hewan Wilayah Kerja Bandara Domine Edward Osok Sorong berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan kilogram daging babi positif African Swine Fever (ASF) atau yang familiar dikenal dengan penyakit demam babi.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian, drh. I Wayan Kertanegara mengungkapkan, daging babi positif ASF tersebut termasuk dalam kategori barang seludupan karena produk tersebut dikirim tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Ia mengatakan, karena produk tersebut tidak memiliki dokumen karantina maka pihaknya terpaksa melakukan penahanan sekaligus melakukan pengujian terhadap produk tersebut. Betapa mencengangkan, dimana setelah diuji dengan RT-PCR pada laboratorium terakreditasi, hasilnya menunjukkan daging babi tersebut positif ASF.
“Daging babi tersebut berasal dari Manado, Sulawesi Utara yang dikirim oleh seorang oknum tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Ada 4 box daging (100 kg) yang kami tahan. Ada juga produk babi olahan sejumlah 5 kg. Kami ambil sampel dari 2 box untuk diuji dan hasilnya positif ASF,” ujar Wayan saat dikonfirmasi Radar Sorong, Sabtu (10/9).
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 50 ayat (2) point (a), apabila hasil pemeriksaan ternyata media pembawa (produk hewan) tertular HPHK/ pembawa ASF, dilakukan tindakan pemusnahan.
Sementara itu, pihak karantina bekerjasama dengan sejumlah stakeholder saat ini tengah melakukan penggalian informasi terhadap pemilik/ oknum pengirim daging babi tersebut.
“Terhadap oknum pemilik/ pengirim sementara kami lakukan pengambilan keterangan untuk langkah-langkah tindakan penegakan hukum maupun pembinaan,” kata Wayan.
Lebih luas Wayan menerangkan, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) saat ini termasuk dalam daerah berisiko terpapar virus demam babi. Hal tersebut dikarenakan Provinsi PBD dengan Provinsi Sulawesi Utara yang tak begitu jauh.
“Apalagi hal tersebut juga didukung oleh transportasi yang lancar baik melalui jalur udara dan laut sehingga menjadikan lalulintas arus barang dan orang sangat tinggi. Kondisi seperti ini menyebabkan resiko masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan (HPH) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari suatu daerah yang sedang endemis penyakit baik hewan dan tumbuhan,” bebernya.
Ditambahkan Wayan, berdasarkan informasi, saat ini Sulawesi Utara juga telah positif tertular African Swine Faver (ASF) atau demam babi. Dengan demikian maka maraknya lalulintas daging babi ke daerah Provinsi PBD juga beresiko tinggi terhadap tertularnya Virus ASF.
“Oleh karenanya, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong telah melaksanakan tugas pencegahan terhadap resiko masuk dan menyebarnya ASF dengan melakukan pengawasan maksimum/biosekuriti melalui kerjasama dengan instansi terkait, kepolisian dan TNI setempat,” imbuhnya.
Terkait adanya kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pelaku usaha dibidang pertanian dan peternakan serta tumbuhan dan satwa liar jika melalulintaskannya, agar mematuhi sejumlah persyaratan perkarantinaan.
DIantaranya yakni, melengkapi dokumen karantina bagi hewan, ikan, tumbuhan dan produknya. Melalulintaskan produk melalui tempat-tempat ya g telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Serta melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran/pemasukan untuk kepe tingan pemeriksaan karantina, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 33, 34, dan pasal 35. (ayu)