SORONG-Guna menjawab kebutuhan pelayanan penatausahaan aset daerah serta mengidentifikasi aset lebih efisien di Kota Sorong, Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH.MPA melaunching aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Aset Daerah (SPADA) di Vega Hotel Sorong, Jumat (29/9).
Dijelaskan bahwa Spada merupakan jawaban yang dirancang untuk menjawab pelayanan penatausahaan aset daerah, dan aplikasi ini diharapkan dapat menyediakan jaringan informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat, yang dapat menghubungkan instansi pemerintah dan penatausahaan aset daerah.
Lanjutnya, Salah satu peran pemerintah Kota Sorong yang masih mengalami permasalahan yaitu, didalam pengelolaan pelayanan penatausahaan aset daerah masih dilakukan secara manual oleh Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan juga oleh bendahara barang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Menyikapi hal tersebut, maka kepala BPKAD Kota Sorong, merancang sebuah aplikasi baru yang disebut SPADA didalam proyek perubahannya. Saya kira, bendahara pengeluaran dan pengurus barang di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong mempunyai kompetensi yang baik,” katanya.
Dikatakan, dengan kompetensi yang dimiliki tersebut, penerapan dan implementasi penggunaan aplikasi SPADA dapat berjalan dengan baik. Terlebih, Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II saat ini, mengharuskan ada aksi perubahan yang dilakukan oleh peserta PKN II.
“Itu harus diimplementasikan dan tidak hanya ditulis saja. Dengan demikian, aplikasi SPADA harus dilaksanakan di Pemerintah Kota Sorong. Saya berharap pengurus barang dan bendahara pengeluaran dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Sehingga sistem ini dapat kita implementasikan untuk kemajuan Kota Sorong, terutama secara khusus dalam pengelolaan aset di Pemerintah Kota Sorong,” tegasnya.
Dalam aplikasi ini memudahkan pemerintah Kota Sorong dalam menginventarisir aset milik pemerintah secara digital dan online sehingga siapa saja bisa mengakses data tersebut dan turut mengawasi aset daerah.
“Kita harapkan dengan aplikasi ini aset-aset kita (pemerintah daerah) sudah tercatat dan tidak mungkin hilang. Kalau manual kan bisa saja hilang, tapi kalau tercatat di dalam aplikasi secara online tidak mungkin hilang dan memudahkan siapa saja untuk mengetahui aset daerah apa saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, SE.MM dalam paparannya menjelaskan, dasar hukum pengelolaan barang milik daerah yaitu, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah, Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD, dan Peraturan Daerah Kota Sorong nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Latar belakang dibuatnya aplikasi Spada adalah, belum optimalnya pelaksanaan penatausahaan aset barang milik daerah, serta banyaknya permasalahan dalam proses inventarisasi barang milik daerah,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Tujuan dibuatnya aplikasi Spada, agar tersedianya penatausahaan aset daerah yang lebih akurat di pemerintah, dan tersosialisasinya aplikasi Spada di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Manfaatnya, identifikasi barang milik daerah menjadi lebih efisien dan efektif, karena waktu yang digunakan relatif menjadi lebih singkat.
“Selain itu, memberikan kemudahan akses informasi pada saat verifikasi barang milik daerah bagi tim inventarisasi, dan meningkatkan kualitas penyusunan laporan inventarisasi,” katanya.
Kepala BPKAD menambahkan, aplikasi Spada merupakan sistem atau perangkat yang digunakan untuk menginput, menyimpan, dan menginventarisasi data aset barang milik daerah yang digunakan oleh OPD, dan menjadi data aset Pemerintah Kota Sorong. Juga, sistem Spada bersifat online, sehingga penginputan dapat dilakukan di mana dan kapan saja.
“Dengan adanya inovasi ini akan memudahkan mengakses aset ataupun data yang terintegrasi di masing-masing OPD. Mereka tidak lagi melaporkan offline ke kantor BPKAD tapi online bisa dientry dimana saja,” pungkasnya.(zia)