SORONG – Tim Opsnal Polsek Sorong Barat berhasil menangkap dua dari 6 tersangka pencurian 13 motor/mesin tempel 15 PK milik PT Hasjrat Abadi. Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkap, salah satu tersangka adalah oknum anggota Polres Sorong berinisial Bripda AI (20).
Kapolresta Sorong Kota menjelaskan dua tersangka yang ditangkap adalah Bripda AI (20) dan II (17). Keduanya merupakan kakak-beradik, sementara 4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.”Iya, tim opsnal Polsek Sorong Barat telah berhasil mengungkap pencurian motor tempel atau mesin tempel kapal 15 PK di gudang PT Hasrat Abadi pada Rabu (6/9). Dua tersangka kami amankan pada Jumat (8/9) di rumahnya,” ujarnya.
Kombes Happy menguraikan,awalnya polisi mendapatkan laporan dari pelapor bahwa telah terjadi pencurian mesin tempel. Selanjutnya, tim mendatangj ke TKP, melakukan olah TKP dan didapati ada 6 orang tersangka. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap kakak-beradik itu.”Berdasarkan dari olah TKP tersebut disertai ada CCTV juga dan kita mengarah ke tersangka, ada 6 orang tersangka. Dari tangan tersangka, kami menyita 8 mesin tempel sedangkan 5 mesin tempel sudah terjual. Sementara 4 tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat dilakukan penyelidikan, tambah Happy, pihaknya mengetahui bahwa AI merupakan anggota polri yang berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Sorong selama 2 tahun ” Tersangka AI ini baru bertugas kurang lebih 2 tahun dinas,” ungkapnya.
Dikatakan Happy, tersangka AI mengakui aksi pencurian itu dilakukan melalui atap gedung PT Hasrat Abadi. Dia bersama 5 rekannya melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. “Para pelaku melakukan pencurian melalui atap gudang. Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap modus yang digunakan. Tapi, motifnya sementara karena ekonomi, barang curian itu untuk dijual dan uangnya untuk dipakai senang-senang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Sorong Kota mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada komandan satuan dari Bripda AI dan Polda Papua Barat. AI juga kemungkinan terlibat dalam sindikat pencurian di Kota Sorong. Sebab, dari hasil pemeriksaan mengarah pada adanya korban lainnya. Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pengembangan.”Komandan satuannya sudah tahu dan sudah kami laporkan ke pimpinan di Polda. Dia sudah kami tahan dan telah kami laporkan ke pimpinan juga. Sejauh ini kami masih lakukan pengembangan namun indikasi (jaringan pencurian) itu ada, karena dari hasil pemeriksaan para tersangka ini sepertinya ada TKP-TKP lain yang melibatkan satu tersangka ini, namun demikian kita masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 364 ayat 1 ke-(3) e ke-(4) e KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun.(rin)