AIMAS – Kepolisian Resor (Polres) Sorong berhasil mengamankan pria berinisial BRP (25) yang merupakan pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram ganja yang diduga berasal dari Jayapura.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH menerangkan, pelaku membawa ganja menggunakan transportasi laut KM Sinabung dari Jayapura. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal dan KBO Satnarkoba Polres Sorong pada 12 September 2023 pukul 19.00 WIT saat kapal bersandar di Pelabuhan Sorong.
“Kita langsung tangkap di Dermaga Pelabuhan Sorong kemudian melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan 21 plastik bening ukuran besar dan 14 plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan ganja,” jelas Kapolres Sorong Yohanes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang UU nakotika dengan ancaman hukuman minimal 12 bulan maksimal empat tahun penjara dan denda minimal senilai Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
“Tindak lanjut dari kasus ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kapolres.
Disebutkan, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sebab masih ada satu orang lagi didiga tersangka yang telah dinaikan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena memang tindakan pelaku ini belum mengarah kepada penjualan (meskipun belum sempat dijual karena sudah tertangkap), sehingga pasal yang dikenakan itu pasal 111 ayat 2,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan tersangka daat dilakukan pemeriksaan, ia terpaksa menjalankan aksinya demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Menurut Kapolres Sorong, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sorong untuk menindak setiap aktivitas pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sorong.
“Ini wujud nyata dari peluncuran kampung anti narkotika dan berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sorong sebagai kabupaten bebas dari peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Sorong.
Sementara itu, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos, MM, M.AP sangat mengapresiasi Kapolres Sorong beserta jajaran atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurut Moso, gerak cepat Polres Sorong dalam pemberantasan peredaran Narkotika merupakan upaya menyelamatkan masa depan anak-anak generasi muda ditanah Malamoi.
“Ini prestasi membanggakan yang patut diapresiasi, hal ini disebabkan karena upaya menggagalkan penyelundupan ini secara tidak langsung menyelamatkan masa depan anak-anak generasi muda ditanah Malamoi,” ujar Moso.
Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan bentuk kesuksesan jajaran kepolisian yang akan berdampak terhadap masa depan generasi muda secara luas. Dimana saat ini mereka terancam dengan peredaran Narkoba berbagai jenis yang didatangkan dari luar Sorong.
“Sebagai Kepala Daerah, kami mengapresiasi langkah dan upaya Kapolres dan jajaran di Reserse Narkoba yang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Tanah Malamoi, ini merupakan bentuk penyelematan masa depan generasi muda yang akan mewarisi estafet kepemimpinan bangsa dimasa depan,” kata Oenjabat Bupati dua periode tersebut.
Sebagai pengetatan pencegahan rusaknya generasi karena pengaruh Narkotika, Pj Bupati juga mengajak seluruh warga agar mengantisipasi dari satuan terkecil di tingkat keluarga masing-masing
“Tugas memerangi narkoba bukan saja dari kepolisian semata, namun harus ada gerakan bersama agar pemberantasan Narkoba dapat dilakukan, mengingat jaringan peredaran Narkoba ini dikendalikan oleh mafia kelas kakap yang siap merusak masa depan generasi muda ditanah Malamoi. Untyk itu kita harus memperkuat akhlak anak-anak, dan mari kita lawan narkoba bersama-sama, kita mulai dari tingkat paling kecil di lingkungan keluarga,” imbau Moso. (ayu)