SORONG-Keluarga besar Almarhum Jimmy Demianus Ijie meminta Pengadilan Negeri Sorong membatalkan penetapan hak perwalian atas anak Alm Jimmy Ijie inisial GI. Kuasa Hukum Yulianus Demianus Idie, Lutfi Sofyan Solissa, SH menjelaskan terkait perkara nomor 38 di Pengadilan Negeri Sorong yang telah diputus pada 3 Agustus 2023.
Kliennya memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong agar membatalkan penetapan hak perwalian terhadap anak Alm Jimmy inisial GI tersebut.
“Tahun 2022 secara sepihak dari pihak keluarga K dan D mengajukan penetapan ke pengadilan tanpa sepengetahuan keluarga kandung dari Alm. Jimmy Ijie. Sudah kami sampaikan dalam pokok gugatan kami dan menurut adat dan tradisi perwalian yang terjadi di suku Papua khususnya Maybrat dimana garis keturunan patrineal,” ungkapnya.
“Pada hari ini juga kami selaku kuasa hukum dari Yulianus Demianus Idjie mengajukan pernyataan banding. Dan kami akan ajukan memori banding kami ke Pengadilan tinggi Manokwari, Papua Barat,” katanya.
Dijelaskan, Mulai dari proses perwalian sampai dengan sampai dengan kematian apabila kedua belah suami istri meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak atau meninggalkan anak itu sudah menjadi hak penuh kepada keluarga laki-laki Kakak dari Alm. Jimmy Demianus Ijie, Yulianus Demianus Idie menambahkan pihak keluarga kandung Alm Jimmy Demianus Ijie dengan tegas menolak putusan pengadilan negeri sorong, yang menyatakan bahwa hak asuh anak almarhum inisial GI jatuh ke tangan keluarga K dan DH.
“Keluarga kandung menolak putusan Pengadilan tersebut lantaran pihak keluarga K dan DH mengajukan hak asuh anak secara sepihak ke Pengadilan Negeri Sorong, tanpa sepengetahuan dari keluarga kandung dari Alm Jimmy Demianus Ijie,” ujarnya.
“Menurut adat atau tradisi perkawinan yang terjadi di suku Papua khususnya di Kabupaten Maybrat yang menganut sistem patrilineal, apabila suami istri meninggal dunia dan meninggalkan anak maka hak asuh anak sepenuhnya jatuh kepada keluarga laki-laki,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa Perihal semua aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang ditinggalkan oleh Alm Jimmy Ijie, pihak keluarga kandung dari Alm Jimmy Ijie mengklaim semuanya.
“Harta yang ditinggalkan baik bergerak maupun tidak bergerak, itu merupakan hasil jerih payah dari adik kami Alm Jimmy Demianus Ijie. Bukan harta warisan dari keluarga K ataupun DH. Jadi kami berhak mengklaim semuanya,” tambahnya.
Yulianus menilai putusan perkara mengenai hak asuh anak harusnya jangan hanya mempertimbangkan dari sisi hukum positif saja, tetapi juga harus mempertimbangkan dari sisi hukum adat.
“Kami punya harga diri, marga itu mengangkat martabat dan harkat derajat kami. Kalau ada apa-apa dengan anak Gabriel Ijie selama pengasuhan mereka, maka kami akan menuntut seratus miliar dan kembalikan aset seutuhnya ke keluarga Ijie sesuai adat,” pungkasnya.(rin)