SORONG-Pj Sekda Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 1 tahun 2023 dan Pergub Papua Barat Daya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong.
Pj Sekda mengatakan bahwa, menjadi acuan pergunakan tentang Tata Naskah Dinas Komunikasi Pemerintah lewat naskah Dinas seharusnya sistem berkoordinasi, komunikasi naskah dinas.
“Untuk adik-adik Pegawai Negeri Sipil harus diperhatikan dalam membuat surat agar memahami dalam pembuatan naskah atau bentuk surat, jangan membuat kalimat panjang panjang,” katanya, Selasa, (8/8).
Pj Sekda mengatakan bahwa, dalam satu paragraf tidak boleh di ulang-ulang, prinsip-prinsip pembuatan surat atau naskah, prinsip keterlibatan, prinsip kejelasan, prinsip singkat dan padat, prinsip logis dan meyakinkan.
“Kita untuk selalu rajin membaca supaya kita bisa merangkai kata-kata terkait dengan pembuatan surat surat. Untuk diperhatikan apabila salah dalam pembuatan surat bisa mengakibatkan fatal dan merugikan diri sendiri bisa sampai di pengadilan, pungkasnya.(zia)