Akomodir Pemilih Tak Terdaftar dan Pindah Domisili
AIMAS – Guna memfasilitasi masyarakat yang namanya tak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilihan kepada daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong saat ini tengah menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, S.Hut mengatakan, DPTb dimaksudkan sebagai upaya antisipasi pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun berpindah domisili. Sebab, nama-nama yang ada di DPTb adalah nama dari DPT yang mengalami perpindahan tempat tinggal. Baik lintas kelurahan, distrik, kota/kabupaten maupun provinsi.
“Ini jauh lebih efisien dan untuk mempermudah pemilih. Karena ketika ada masyarakat yang sebelumnya terdaftar di Sayosa, kemudian misalnya berpindah tugas ke distrik Aimas, maka yang bersangkutan tidak perlu kembali ke Klamono lagi saat hendak melakukan pemilihan,”kata Frengki.
Dalam DPTb, juga diatur terkait daftar pemilih khusus (DPK). Dimana DPK adalah masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun bisa tetap memberikan hak suaranya dengan syarat harus membawa KTP elektronik saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk DPK, syarat yang harus dibawa saat pemilihan adalah KK dan KTP. Tetapi jarus dipastikan bahwa namanya tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Selain itu, karena DPK hanya menggunakan 2 persen dari surat suara, maka saat proses pemilihan mereka hanya dilayani pada jam 12.00 sampai jam 13.00 saat akhir dari penutupan rekapitulasi suara,” terangnya.
Disebutkan Frengki, KPU Kabupaten Sorong telah menekankan kepada PPD dan PPS untuk penerapan DPTb dan DPK.
“Kita tegaskan kepada PPD agar kita tegak lurus melaksanakan aturan untuk penerapan DPTb dan DPK. Bimteknya sudah kami lalsanakan bersama PPD, selanjutnya nanti PPD akan menyampaikan kepada PPS dan sampai turun ke masyarakat,” tutup Frengki. (ayu)