Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah
SORONG – Pasangan suami istri (Pasutri) RR dan CC dilaporkan kepada pihak berwajib Polresta Sorong Kota berdasarkan Surat Kuasa No.19/RKP/PDN-PDT/VIII/2023, ter tanggal 4 Agustus 2023 yang diberikan oleh korban Uci Lestari kepada kedua kuasa hukumnya, Rifal Kasim Pary, SH dan Rizal Junaedi Lesar, SH.
Rifal mengatakan, kliennya Uci Lestari terpaksa melaporkan Pasutri tersebut karena telah jenuh akibat ulah keduanya yang tak kunjung menepati janji untuk melakukan pelunasan hutangnya yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Diungkapkan Rifal, kejadian berawal saat CC (istri dari RR) yang dikenal sebagai sosialita, meminjam sejumlah uang kepada korban Uci Lestari senilai Rp 17.500.000,- di tahun 2021. Dengan tujuan peminjaman uang tersebut adalah agar dapat diputar sebagai modal usaha pinjam-meminjam yang dijalankan sebagai piutang kepada pihak ketiga. Dimana CC berjanji akan melunasi pinjaman uang tersebut dengan kelipatan berbunga/ persen.
“Namun setelah berbulan-bulan, tak ada itikad baik CC untuk mengembalikan uang tersebut. Klien kami, Ibu Uci pun terus berupaya menagih melalui pesan whatsapp dan telepon, tapi tidak pernah digubris. CC terus berjanji akan melunasinya tapi tidak ada realisasi,” kata Rifal.
Berselang lama setelah kejadian pertama, CC bersama suaminya RR datang kediaman korban Uci Lestari untuk meminjam uang senilai Rp 20.000.000,-. Saat itu keduanya memberikan jaminan dengan surat peryataan yang ditandatangani oleh RR yang notabene berprofesi sebagai ASN. Sesuai kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani bersama, CC dan RR berjanji akan mengembalikan uang tersebut, paling lama tiga minggu setelah uang pinjaman tersebut diterima.
“Saat itu CC dan RR memberikan jaminan sebuah rumah di area kilo 10 dan rumah usaha sewa milik keduanya kepada klien kami. Dengan kesepakatan jika CC dan RR tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu, maka jaminan dapat diberikan dan dikuasai oleh klien kami. Sayangnya, dokumen dari jaminan yang dijanjikan tidak turut diserahkan. Janji tersebut hanya tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani bersama,” lanjut Rifal menjelaskan.
Selanjutnya pada tanggal 13 April 2022, CC dan RR kembali mendatangi kediaman korban Uci Lestari untuk meminjam uang lagi. Saat itu, dibuatlah kesepakatan lagi yang intinya, kedua Pasutri tersebut meminjam uang sebesar Rp 25.000.000,- dan akan dikembalikan dengan persen sebesar Rp. 30.000.000,-, ditambah dengan pinjaman lama sebesar Rp 17.500.000,-. Pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu tiga minggu terhitung sejak ditandatangani surat pernyataan dengan jaminan satu unit mobil merek Innova.
Tak hanya itu lanjut Rifal, bahkan dalam perjanjian lain CC dan RR juga pernah menyerahkan jaminan atas prestase berupa sertifkat hak guna bangunan (HGB) No.561, terletak di Klasaman, Kota Sorong seluas 150 M2, untuk pinjaman uang senilai Rp 90.000.000,-. Namun, dengan tipu muslihatnya, RR memperdaya korban Uci Lestari dengan meminta mengembalikan sertifikat HGB yang pernah dijaminkan tersebut.
“Saat itu RR beralasan sertifkat tersebut akan dijual, sehingga hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk membayar hutang RR kepada klien kami. Namun rupanya itu hanya alasan bohong. RR diduga sengaja menyembunyikan (menggelapkan) harta jaminan milik klien kami, serta memanipulasi data baik surat-surat yang berisi perjanjian dan kesepakatan,” bebernya.“Yang kami sebutkan dalam BAP, hanya pinjaman bernilai besar, belum termasuk pinjaman kecil dengan nilai antara Rp 1 juta sampai Rp 5 jutaan, dan itu dilakukan berkali-kali sampai tahun 2023 ini. Kalau ditotal kerugian klien kami mencapai Rp 200 jutaan,” sambungnya.
Dari perkara tersebut, korban bersama kuasa hukumnya telah melakukan serangkaian upaya untuk mencari jalan keluar dari permaslahan tersebut. Namun sangat disayangkan setelah berlarut-larut sekian lamanya, tak ada itikad baik dari CC dan RR untuk bertanggung jawab atas hutangnya.
“Kami juga telah mendorong upaya non litigasi untuk dapat menyelesaikan perkara ini sebaik dan secepat mungkin. Karena di awal, kami diberikan harapan bahwasanya hutang piutang tersebut akan diselesaikan bahkan disanggupi semua pembayaran hutang tersebut dari yang terkecil hingga yang terbesar. Namun ternyata harapan hanya harapan yang akhirnya menjadi serangkaian kebohongan untuk dapat menunda-nunda terjadinya pembayaran,” imbuh Rifal Lesar.
“Saat mediasi pertama, RR menjelaskan bahwa dia tidak memiliki kepentingan dengan utang piutang tersebut karena ia merasa bahwa hal tersebut merupakan tindakan penuh dari istrinya. Namun kami menekankan bahwa kendati hal tersebut merupakan perbuatan istrinya namun transaksi pencairan uangnya dilakukan dengan menggunakan rekening atas nama RR sehingga mau tidak mau saudara RR juga terlibat dalam perkara ini,” beber Rizal.
Ia menambahkan, puncaknya terjadi pada hari Sabtu (5/8) pihaknya memberikan kesempatan terakhir untuk mediasi secara kekeluargaan dengan CC dan RR guna menyelesaikan perkara tersebut. Namun sangat disayangkan karena ada tindakan kurang etis yang dilakukan oleh RR kepada korban. Dimana RR yang merupakan seorang intelektual malah melakukan tindakan kurang terpuji dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.
Merasa kecewa atas perbuatan RR yang tak mengindahkan upaya mediasi yang dilakukan, korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sorong Kota, tepat pada hari Senin (7/8).
Sementara itu, RR yang dimintai konfirmasi oleh Radar Sorong via telepon tidak memberikan jawaban apapun. Namun seorang wanita berinisial CL, yang mengaku sebagai saudara RR, dengan lantang membantah kabar miring yang menyeret nama saudaranya tersebut.
Menurut CL, saudaranya RR telah melakukan pembayaran hutang tersebut secara bertahap.Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan sedikit pun dari RR sebagai bentuk klarifikasi atas kabar yang beredar maupun atas laporan polisi dari korban. (ayu)