AIMAS – Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sorong, berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap 3 orang santrinya.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH mengatakan, kejadian tersebut sudah lama dialami korban. Namun memang kasusnya baru dilaporkan ke Polres Sorong.
“Betul, kasus tersebut baru kami terima laporannya. Korban pertama, melapor tanggal 28 Agustus 2023. Kemudian dua korban lainnya menyusul untuk membuat laporan satu hari setelahnya, yaitu tanggal 29 Agustus,” ungkap Kapolres saat ditemui dalam sebuah kegiatan.
Dikatakan Kapolres, salah satu korban mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh tersebut sejak bertahun-tahun yang lalu. Dimana saat itu, korban masih berstatus siswi SMP di Ponpes tersebut.
“Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut pertama kali dialami pada tahun 2014, saat dirinya masih SMP. Kejadian tersebut telah terjadi secara berulang hingga tahun 2019,” beber Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan ketiga korban, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Sorong.
Kapolres menambahkan, saat ini proses kegiatan belajar mengajar di Ponpes tersebut masih berjalan normal dan kondusif. Pihak kepolisian juga tidak memasang garis polisi di TKP. Kendati demikian, Kapolres memastikan bahwa kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti lebih mendalam. (ayu)