SORONG-Tokoh Pemuda Klademak angkat bicara atas Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Direktur CV Cannavaro Jaya Brando Way, perusahaan pengelola parkiran Ramayana Mall Sorong.
LP tersebut dilayangkan kepada Maikel Semunya (MS) yang merupakan salah satu tukang parkir di Ramayana Sorong. Hingga membuat Tokoh Pemuda Klademak merasa kecewa, karena BW sebelum melakukan laporan polisi atas MS, ternyata CV Cannavaro Jaya tersebut telah memecat MS tanpa alasan.
Hal tersebut dikatakan Salah satu Tokoh Pemuda Klademak, Roberthus Nauw.
Dijelaskan Roberth bahwa Maikel Semunya merupakan salah satu tukang parkir yang bekerja di CV Cannavaro Jaya.
“Maikel ini telah dipecat di bulan Juli tahun 2022 tanpa alasan yang jelas. Setelah itu, tiba-tiba Direktur CV Cannavaro Jaya membuat laporan polisi terhadap adik Maikel dengan tuduhan penggelapan dana parkiran ramayana mall sebanyak Rp4.003.000,” ungkapnya.
Menurutnya bahwa penjelasan dari Maikel bahwa uang parkiran tersebut tidak digunakan, namun sengaja ditahan Maikel selama 2 minggu untuk mempertanyakan kenapa dirinya dipecat tanpa alasan.
“Adik ini sengaja tahan uang itu selama dua minggu untuk tanyakan kenapa dia dipecat,” katanya.
Roberth mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan pertemuan sekitar 6 kali. Namun dari pihak CV Cannavaro Jaya tidak hadir sama sekali untuk membahas masalah ini.
“Kami maunya persoalan ini diselesaikan secara baik-baik saja. Kami sudah coba untuk melakukan mediasi, tapi dari pihak CV Cannavaro Jaya tidak hadir sama sekali. Tapi tiba-tiba adik kami Maikel Semunya sudah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana parkir Ramayana Mall,” jelasnya.
Roberth menyayangkan bahwa apa yang dilakukan oleh CV Cannavaro Jaya ini sangat membuat seluruh tokoh pemuda merasa sangat kecewa sekali.
“Kalau masalah ini bisa dibicarakan baik-baik, maka uang Rp4.003.000 tersebut bisa dikembalikan oleh adik Maikel. Jadi uang itu masih ada, dia tahan untuk mempertanyakan alasan mengapa dia dipecat. Tapi oknum tersebut langsung main lapor polisi,” katanya
Roberth mengungkapkan bahwa Maikel Semunya untuk SD saja tidak lulus, dan bekerja untuk membiayai adiknya yang saat ini sedang kuliah di Jogja.
“Kalau dia dipecat, kasian bagaimana dia mau cari uang untuk biaya hidupnya dan biaya kuliah adiknya,” ungkapnya.
Roberth menambahkan bahwa saat ini MS telah ditahan terkait laporan polisi tersebut, kemudian dirinya bersama 6 pemuda Klademak lainnya telah dijadikan saksi.
“Hari Selasa kami ada 7 orang dipanggil ke Kantor Polisi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Direktur CV Cannavaro Jaya. Kami akan kooperatif datang ke kantor polisi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang masalah ini. Karena kami rasa, adik Maikel Semunya ini dia tidak bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengatakan Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan secara baik-baik dengan mediasi, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan meminta kepada pihak Ramayana Mall Sorong untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan pihak CV Cannavaro Jaya dan jangan lagi diperpanjang kontraknya,”pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, Ipda.Wahyu Wira mengatakan berdasarkan hasil keterangan dari MS melakukan pengambilan uang portal di Ramayana itu karena dia disuruh oleh yang dimana berinisial EJ, AN, NJ, AJ, RN, JK, BJ. Sehingga 7 orang tersebut saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
“Yang mana mereka melakukan itu pada tanggal 25 Juli sampai dengan 30 Juli 2002. Yang mana uang itu dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai sekarang di bulan Juli tahun 2023. Saudara MS memungut dan menyerahkan kepada AN dan memberi kepada YK. Maksudnya AN ini dia sebagai pengumpul uang itu koordinator nanti dia memberikannya lagi kepada YK,” katanya.
Dikatakan rencananya ke 7 orang tersebut yang statusnya masih sebagai saksi akan dilakukan pemeriksaan. “Surat pemanggilan telah kami serahkan ke PH nya,” katanya.
Kanit, menambahkan Sampai tahap penyidikan ini diketahui uang yang digelapkan sekitar Rp4.600.000. Waktu kejadiannya sekitar tanggal 25 Juli 2022.
“Ditangkap di tempat parkir. BB Rp.600.000. Yang melaporkan MS Direktur CV Cannavaro Jaya Brando Way,” ungkapnya.(zia)