SORONG – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat untuk pertama kali menggelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Papua Barat Daya. Acara dilaksanakan di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong.
Sosialisasi tersebut dihadiri Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr.Drs.Muhammad Musa’ad, M.Si, Pj Sekda Ir. Edison Siagian, ME, Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga,A.Pi.MM, sekda dan OPD se-Papua Barat Daya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk mengatakan bahwa Tahun ini Ombudsman melakukan penilaian pelayanan publik termasuk di Provinsi Papua Barat Daya, sesuai tugas Ombudsman yakni pengadaan barang, jasa jasa dan administrasi.
“Pemerintah tidak bisa melakukan pelayanan tanpa standar,” tegasnya, Rabu (12/7).
Dijelaskan bahwa Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik berpatokan pada standar. Pelayanan yang berkaitan dengan produk, syarat-syarat, mekanisme waktu dan biaya serta pengaduan masalah.”Berkaitan dengan pelayanan,” ujarnya.
Musa, mengungkapkan bahwa Kota Sorong masuk dalam 10 besar nasional pelayanan publik, dan masuk zona hijau.
“Yang lain masih kuning merah dan bahkan ada yang merah menyalah,” ungkapnya.
Lanjut Musa, Ombudsman hadir di Papua Barat Daya untuk tetap mengawasi. Dirinya berharap Kantor Perwakilan Ombudsman Papua Barat Daya diharapkan segera hadir.
Dikatakan bahwa Mau lihat standar pelayanan itu baik, kuncinya ada di kepala daerah. Memberikan tolak ukuran dan masukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepala daerah itu menjadi barometer, agar pelayanan publik bisa berjalan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr.Drs.Muhammad Musa’ad,M.Si mengatakan, pemerintah punya 3 posisi yaitu sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Sehingga tugas pemerintah sebagai pelayanan, membangun dan memberdayakan masyarakat.
“Jangan gaya kaya tempo dulu, ini resiko kita mau jadi birokrasi maka tugas kita pelayanan. Yang punya kuasa adalah masyarakat. Jadi kalau mereka demo kita terima saja,” katanya.
Lanjutnya, layanan publik adalah amanat undang-undang dasar. Maka semua memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ekspektasi publik terhadap layanan publik terus meningkat. Kadang harapan masyarakat tentang layanan publik juga terlalu tinggi.
“Ini menjadi tantangan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kadang masyarakat minta pelayanan publik cepat tapi SDM kita masih belum cukup ini juga menjadi tantangan kita,” ungkapnya.
Sehingga, kata Pj Gubernur Papua Barat Daya bahwa Standar pelayanan publik menjadi sesuatu penting dan mendesak. Masing-masing OPD segera membuat standar pelayanan publik.
“Karena kalau tidak ada standar pelayanan, maka akan banyak gugatan dari masyarakat yang dinilai Ombudsman. Sehingga, untuk mempermudah layanan ini saya dengan Pak Wali Kota rencana bangun tempat mal layanan publik,” katanya.
Pj Gubernur mengatakan, kepada 6 daerah bawaan yang sudah masuk zona hijau harus dipertahankan. Sementara daerah zona kuning dan merah segera memperbaiki standar pelayanan.
“Kota Sorong masuk zona hijau dan masuk 10 besar tingkat Indonesia, luar biasa. Kabupaten lain segera perbaiki supaya ke depan bisa masuk zona hijau dengan melakukan target,” pungkasnya.Kemudian, Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi.MM mengatakan bahwa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi karena Pemda Kota Sorong telah menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang berhasil masuk 10 Besar Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
“Malah kalau bisa prestasinya ditingkatkan. Oleh karena itu, butuh kerjasama, loyal dan disiplin. Sehingga kinerja dari pemerintah kota ini melalui kemampuan ASN, pimpinan OPD yang kerja dengan baik dan cepat jadi harus tetap semangat,” pungkasnya.(zia)