Kelly Kambu : Kita Membuka Ruang Investasi, Namun Keingingan dan Harapan Masyarakat Adat juga Harus Diakomodir
SORONG – Kehadiran Papua Barat Daya (PBD) meski belum setahun efektif berjalan, tentu saja menarik minat investor untuk menanamkan investasinya. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, investasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari wilayah lainnya di Indonesia yang sudah lebih dulu maju. Di lain sisi, masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak boleh termarginalkan, melainkan harus diberdayakan agar mendapatkan manfaat dari masuknya investasi di wilayah adatnya.
Demi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, dan juga untuk menghindari terjadinya polemic investasi di kemudian hari, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan, mengharapkan kepada pemerintah daerah di wilayah bawahan Provinsi Papua Barat Daya, untuk segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Peta Wilayah Adat di masing-masing daerah.
“Di wilayah Papua Barat Daya ini, baru Kabupaten Sorong, Tambrauw dan Sorong Selatan yang sudah memiliki Perda terkait masyarakat adat. Kenapa ini sangat penting, karena Perda ini sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan bila timbul polemic masalah adat, dan juga sebagai pintu masuk untuk membentengi atau membuat roadmap terkait dengan wilayah adat di setiap kabupaten-kota. Perda ini harus disiapkan mengingat banyak investasi yang sudah, sedang dan akan masuk ke wilayah Papua Barat Daya. Sehingga kami merasa penting untuk Perda Masyarakat Adat ini harus disiapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong, Minggu (23/7).
Dikatakannya, setelah Perda Masyarakat Adat sudah disahkan, setiap daerah selanjutnya diharapkan memfasilitasi masyarakat adat untuk membuat Peta Wilayah Adat. Peta Wilayah Adat ini penting untuk dibuat agar ketika investor mau masuk berinvestasi, bisa langsung berhubungan dengan masyarakat adat. “Ini sangat penting dan harus segera disiapkan. Bagi daerah yang sudah memilik Perda Masyarakat Adat, segera ditindaklanjuti dengan membuat Peta Wilayah Adat. Masyarakat adat harus diberdayakan, bukan hanya diberdayakan terkait adat saja, tetapi juga harus diberdayakan dari sisi ekonominya dan sebagainya,” tutur Kelly Kambu.
Ditegaskannya, kehadiran Provinsi Papua Barat Daya ini tentu saja menarik minat investor untuk berinvestasi di wilayah Papua Barat Daya, dan diharapkan masyarakat adat tidak menjadi batu sandungan bagi investasi. “Investor masuk berinvestasi, masyarakat adat juga harus mendapat manfaat dari kehadiran investasi itu. Karena itu, kedepan kita harapkan proses-proses perijinan melibatkan masyarakat adat yang betul-betul punya wilayah adat. Dengan adanya Perda Masyarakat Adat dan Peta Wilayah Adat, kita membuka ruang bagi para investor masuk berinvestasi di wilayah Papua Barat Daya. Di sisi lain, keinginan dan harapan masyarakat dengan masuknya investasi di wilayah adatnya, bisa diakomodir oleh pemerintah daerah dan investor. Sehingga ke depan, investasi yang masuk tidak bermasalah dengan masyarakat adat,” pungkasnya. (ian)