AIMAS – Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos, MM, M.AP resmi menyerahkan sertifikat Stadion Wombik seluas 55 hektar kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si pada hari Rabu, (12/7) malam. Penyerahan aset tersebut disahkan dengan penandatangan berita acara penyerahan aset oleh kedua kepada daerah, bertempat di Pendopo Kediaman Bupati Sorong.
Muhammad Musa’ad menerangkan, Pemerintah Kabupaten Sorong telah menghibahkan aset Stadion Wombik seluas 55 hektar guna mempercepat proses pembangunan pusat perkantoran Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Musa’ad menilai bahwa proses penyerahan aset ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal tersebut sebagai bukti bahwa status tanah pembangunan pusat perkantoran Provinsi Papua Barat Daya sudah tidak bermasalah dan siap untuk direalisasikan.
“Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sorong sudah sepakat untuk menjadikan lokasi Stadion Wombik itu sebagai pusat pembangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Atas penyerahan aset Stadion Wombik tersebut, sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga akan membangun sport center sebagai pusat kegiatan olahraga bagi masyarakat Kabupaten Sorong. Dimana anggaran pembangunan sport center nantinya akan menjadi beban Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Karena Pemerintah Kabupaten Sorong sudah menghibahkan tanahnya, maka sebagai gantinya kami juga akan bangun sport center di Kabupaten Sorong pada tahun 2024 mendatang,” beber Musa’ad.
Musa’ad menambahkan, untuk melancarkan proses pembangunan kantor pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya, pihaknya juga telah mengajukan usulan kepada Mendagri untuk merevisi Permendagri Nomor 87 tentang tapal batas antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong.
“Mulanya, letak Stadion Wombik berada tepat di wilayah Kabupaten Sorong, sehingga sesuai Undang-undang Nomor 29 bahwa pusat pemerintahan berada di Kota Sorong, maka harus ada perubahan Permendagri untuk memastikan bahwa lokasi itu termasuk di dalam wilayah Kota Sorong. Sehingga kita konsisten bahwa ibu kota Provinsi Papua Barat Daya tetap berada di Kabupaten Sorong,” imbuh Musa’ad.
Musa’ad memastikan, bahwa dengan adanya kejelasan status tanah dan upaya perubahan tapal batas tersebut, maka proses pembangunan pusat perkantoran dimulai dari peletakkan batu pertama nanti sampai proses lanjutan akan berjalan lancar. (ayu)