SORONG-Polresta Sorong Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan malam (THM) bergengsi di wilayah Kota Sorong. Mucikari atau mami ditangkap dan diproses.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku telah mendapatkan laporan tersebut dan masih dalam proses gelar perkara.
“Saya sudah dapat (kasus TPPO) tapi kasus ini masih dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota,”jelasnya kepada awak media, Sabtu (1/7).
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama mengatakan pihaknya sudah memproses hukum pelaku berinisial LD usia 35 tahun tersebut. LD ketahuan mendatangkan ABG usia 17 tahun dan dipekerjakan di THM tersebut.
“Yang pastinya kami sudah proses hukum seorang wanita berinisial LD (35) di Polresta Sorong Kota. Dia, mendatangkan anak usia 17 tahun ini didatangkan dari luar Papua.”ungkapnya
LD diamankan lantaran diduga berperan sebagai mami di THM tersebut dan mempekerjakan ABG 17 tahun disalah satu THM.
“Terkait diperkerjakan sebagai apa masih dalam penyelidikan dan akan kami rilis dalam waktu dekat,”pungkasnya.(rin)