SORONG – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dengan Kepala PT Pos Cabang Sorong Denny Lumban Toruan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sosialisasi terkait regulasi terbaru dalam kerjasama pengantaran surat tercatat (relaas panggilan dan pemberitahuan sidang pengadilan).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Ketua PA Sorong ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua, Hakim, Jurusita PA Sorong dan Tim dari PT Pos Cabang Sorong. Kegiatan yang diinisiasi KPA Sorong tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kolaborasi yang baik dalam kerjasama antar kedua pihak yang selama ini sudah berjalan baik.
Dalam sambutannya, Sapuan mengungkapkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru hasil koordinasi dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia Pusat.
“Kegiatan Monev dan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan koordinasi yang lebih baik mengenai proses pengantaran surat tercatat baik berupa relaas panggilan sidang maupun pemberitahuan putusan kepada para pihak di Sorong Raya,” ujar Sapuan.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) dan PT Pos Indonesia Pusat sedang membangun kerjasama dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pihak berperkara dengan proses sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Dalam Evaluasi Triwulan II yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI, Pengadilan Agama Sorong menjadi satu-satunya satuan kerja dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang telah mengimplementasikan panggilan surat tercatat (sesuai PERMA Nomor 7 Tahun 2022).(*/akh)