AIMAS – Guna optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Agama (Kemenag) melahirkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 1069 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pendukung lainnya non ASN pada Kementerian Agama.
Sebagai tindak lanjutnya, BPJAMSOTEK saat ini tengah gencar mensosialisasikan KMA tersebut bersama Kemenag di berbagai daerah, termasuk Kemenag Kabupaten Sorong. Dimana audience yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah para pendidik dan tenaga kependidikan pada Kemenag.
“Kita tahu bahwa ada banyak lembaga pendidikan di Kemenag, baik lembaga pendidikan Islam, lembaga pendidikan Kristen, Katolik maupun Hindu dan Budha. Sehingga KMA itu menjadi dasar pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi guru-guru dan tenaga pembantu pada lembaga yang berada di bawah payung Kemenag,” ujar Asisten Deputi Kepesertaan Institusi BPJAMSOSTEK, Rudi Susanto.
Rudi menyebutkan, berdasarkan data, sampai saat ini realisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan Kemenag yang sudah terlindungi baru mencapai 15 persen. Artinya masih ada 85 persen yang belum terlindungi.
Dimana realisasi program tersebut sudah mencapai 100 persen pada Pendidikan Kristen dan Katolik. Sementara pada Pendidikan Islam (Pendis) yang justru masih kurang. Kendala yang dihadapi dalam implementasi KMA 1069 tahun 2021 tersebut, dikarenakan regulasinya yang memang masih baru dan belum semuanya tersosialisasi.
Dikatakan Rudi, sesuai amanat KMA, pihaknya menargetkan dapat memberikan perlundungan kepada seluruh tenaga kependidikan Kemenag. Sebab pemerintah pusat juga telah menargetkan Universal Coverage.
“Tapi memang di tahun ini secara nasional kita diberikan amanah oleh pemerintah untuk melindungi 46 juta pekerja. Jika dibandingkan dengan data BPS, angkatan kerja yang jumlahnya 96 artinya kurang lebih 50 persen harus dilindungi di tahun ini. Sehingga di dalam 46 juta itu sudah termasuk tenaga dari lingkungan atau ekosistem Kementerian Agama,” terang Rudi.
Ia berharap, pers bisa menjadi perpanjangan tangan BPJAMSOSTEK untuk menyebar luaskan informasi tersebut. Bahwa ternyata ada KMA yang mengatur proses-proses pendaftaran dan perlindungan sosial ketenagakerjaan khusus bagi pendidik, tenaga kependidikan dan pendukung lainnya di bawah naungan Kemenag. (ayu)